‘Tidak tertutup kemungkinan, hasil pemeriksaan lanjutan akan mengubah status hukum sejumlah saksi menjadi tersangka apabila ditemukan bukti yang memadai”.
AHLI PIDANA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), tidak hanya tertuju pada satu orang saja, tetapi juga dapat mengarah kepada seluruh saksi yang tersangkut dalam perkara tersebut.
Untuk memastikan, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan, di mana tahapan penyidikan merupakan penentu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menilai apakah seseorang tetap berstatus sebagai saksi atau akan ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak Ada Kebal Hukum
Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn., terkait adanya kemungkinan tersangka baru/lain dalam perkara tersebut, pasca ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang diajukan Bupati Sitaro Nonaktif, Cyntia Kalangit, beberapa waktu lalu.

“Tidak ada satu pun saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), yang dapat menganggap dirinya kebal hukum. Seluruhnya berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Santrawan kepada Pilarmanado.com, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut penyandang predikat cum laude atau lulusan terbaik untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, dugaan korupsi DSP Gunung Ruang merupakan perkara yang berkaitan dengan penyertaan (deelneming).
Pertanggungjawaban Hukum
Sehingga dengan demikian kata pengajar (dosen –red) di beberapa universitas di Jakarta, siapa pun yang terbukti memiliki peran dalam tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Terkait hubungannya perkara ini dengan penyertaan, secara teori maupun praktik hukum, jumlahnya bisa saja mencapai puluhan bahkan ratusan orang apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti terpenuhi,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 itu.
Itu sebabnya lanjut Santrawan, guna melakukan pendalaman perkara, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Bukti Memadai

Pada tahap penyidikan imbuh Santrawan, status hukum seseorang dapat berubah sewaktu – waktu berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Karena itu, saksi yang telah diperiksa, statusnya belum aman dari kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian kata San, panggilan akrab Santrawan, dirinya tidak akan mendahului apalagi mempengaruhi keputusan yang nantinya ditetapkan penyidik. Bagaimana pun kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan ranah (kewenangan – red) institusi hukum.
Penulis: Christiaan N.G.

