“Praperadilan pada dasarnya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, fokus utamanya adalah pada kecukupan dan legalitas alat bukti yang digunakan”.
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR HUKUM PIDANA, PRAKTISI HUKUM DAN AKADEMISI
Pilarmanado.com, MANADO – Pasca ditolaknya permohonan praperdilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) Nonaktif, Cyntia Kalangit (CK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), membuahkan beragam tanggapan.
Salah satunya datang dari akademisi dan praktisi hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, S,H., M.H., M.Kn. Dalam analisis yuridisnya, pakar hukum pidana itu mengatakan, salah satu isu utama dan perlu dicermati dalam perkara tersebut, adalah konsep deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana.

Menurutnya, apabila permohonan praperadilan diajukan hanya oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya seharusnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan dalam persidangan praperadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek formal dan kedudukan hukum (legal standing – red) pemohon.
Keterangan Relevan di Persidangan
Apalagi. kata lulusan terbaik atau peraih predikat cum laude untuk strata satu program hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum, perkara tersebut oleh penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dalam perkara penyertaan, setiap pihak yang diduga terlibat memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena itu, keterangan para tersangka lain dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum di persidangan praperadilan,” ujar Santrawan, yang menekuni profesinya sebagai advokat selama 30 tahun lebih.

Ia menilai, apabila permohonan praperadilan hanya diajukan oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan di persidangan.
Kehadiran mereka (empat tersangka – red) dinilainya dapat berpotensi untuk memperkuat posisi hukum dan argumentasi pemohon dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.
Penyertaan dalam Hukum Pidana
Di sisi lain, Santrawan menjelaskan, ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana lama, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUH Pidana baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam konsep tersebut menurut dia, dikenal beberapa kategori pelaku tindak pidana, yakni pelaku langsung (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut melakukan (medepleger), pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker), serta pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).
Menurutnya, pemahaman terhadap kategori-kategori tersebut sangat penting untuk melihat secara utuh posisi dan peran masing – masing pihak dalam suatu perkara pidana.
Legalitas Penetapan Tersangka
Santrawan berpendapat, substansi praperadilan semestinya lebih diarahkan pada pengujian legalitas keputusan yang dikeluarkan Cyntia, saat dirinya menjabat sebagai bupati.
Sedangkan untuk proses teknis pelaksanaan anggaran maupun pengadaan barang, menurutnya, merupakan tugas yang dijalankan oleh pihak lain dalam struktur pemerintahan.

Ia menambahkan, pengujian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diakui hukum acara pidana, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen atau surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Peran Saksi Fakta Belum Maksimal
Dalam uraian hukumnya, Santrawan juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi fakta yang memahami proses pengambilan kebijakan selama masa kepemimpinan Cyntia.
Menurutnya, pihak pemohon memiliki ruang untuk menghadirkan lebih banyak saksi yang dapat menjelaskan latar belakang dan mekanisme kebijakan yang menjadi objek pemeriksaan hukum.
“Kehadiran saksi fakta justru diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengambilan keputusan, serta pihak – pihak yang terlibat di dalamnya,” kata suami Henny Tambuwun, S.H., itu.
Tidak Dibatasi Jumlah Pelaku
Pada bagian lain, Santrawan juga menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana, di mana tidak membatasi jumlah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Artinya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka jumlah tersangka dapat bertambah dan tidak harus terbatas pada lima orang sebagaimana telah ditetapkan.
Meski demikian, ia menegaskan, setiap penetapan tersangka harus tetap berlandaskan pada cukupnya alat bukti, dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Prinsip dasarnya adalah, siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Penegakan hukum harus tetap menjunjung azas keadilan dan kepastian hukum,” tandas Santrawan, yang pernah membela beberapa tokoh di negara ini.
Penulis: Christiaan N.G.

