Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      By Indra12 Oktober 2026138 Views
      Recent

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    IndraBy Indra16 Juni 2026151 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Praperadilan pada dasarnya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, fokus utamanya adalah pada kecukupan dan legalitas alat bukti yang digunakan”.
    Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR HUKUM PIDANA, PRAKTISI HUKUM DAN AKADEMISI
    .

    Pilarmanado.com, MANADO – Pasca ditolaknya permohonan praperdilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) Nonaktif, Cyntia Kalangit (CK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), membuahkan beragam tanggapan.
    Salah satunya datang dari akademisi dan praktisi hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. Dalam analisis yuridisnya, pakar hukum pidana itu mengatakan, salah satu isu utama dan perlu dicermati dalam perkara tersebut, adalah konsep deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana.

    Menurutnya, apabila permohonan praperadilan diajukan hanya oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya seharusnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan dalam persidangan praperadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek formal dan kedudukan hukum (legal standing – red) pemohon.

    Keterangan Relevan di Persidangan

    Apalagi. kata lulusan terbaik atau peraih predikat cum laude untuk strata satu program hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum, perkara tersebut oleh penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
    “Dalam perkara penyertaan, setiap pihak yang diduga terlibat memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena itu, keterangan para tersangka lain dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum di persidangan praperadilan,” ujar Santrawan, yang menekuni profesinya sebagai advokat selama 30 tahun lebih.

    Ia menilai, apabila permohonan praperadilan hanya diajukan oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan di persidangan.
    Kehadiran mereka (empat tersangka – red) dinilainya dapat berpotensi untuk memperkuat posisi hukum dan argumentasi pemohon dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.

    Baca Juga:  Evie Wajibkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Penerimaan Hasil Semester

    Penyertaan dalam Hukum Pidana

    Di sisi lain, Santrawan menjelaskan, ketentuan mengenai penyertaan yang terangkum dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana lama, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUH Pidana baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
    Dalam konsep tersebut menurut dia, dikenal beberapa kategori pelaku tindak pidana, yakni pelaku langsung (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut melakukan (medepleger), pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker), serta pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).
    Menurutnya, pemahaman terhadap kategori – kategori tersebut sangat penting untuk melihat secara utuh posisi dan peran masing – masing pihak dalam suatu perkara pidana.

    Legalitas Penetapan Tersangka

    Santrawan berpendapat, substansi praperadilan semestinya lebih diarahkan pada pengujian legalitas keputusan yang dikeluarkan Cyntia, saat dirinya menjabat sebagai bupati.
    Sedangkan untuk proses teknis pelaksanaan anggaran maupun pengadaan barang, menurutnya, merupakan tugas yang dijalankan oleh pihak lain dalam struktur pemerintahan.

    

    Ia menambahkan, pengujian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diakui hukum acara pidana, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen atau surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga fakta – fakta yang terungkap selama persidangan.

    Baca Juga:  Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    Peran Saksi Fakta Belum Maksimal

    Dalam uraian hukumnya, Santrawan juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi fakta yang memahami proses pengambilan kebijakan selama masa kepemimpinan Cyntia.
    Menurut pengajar (dosen – red) di beberapa universitas ternama di Jakarta, pihak pemohon memiliki ruang untuk menghadirkan lebih banyak saksi, guna menjelaskan latar belakang dan mekanisme kebijakan yang menjadi objek pemeriksaan hukum.
    “Kehadiran saksi fakta justru diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengambilan keputusan, serta pihak – pihak yang terlibat di dalamnya,” kata suami Henny Tambuwun, S.H., itu, kepada Pilarmanado.com, Senin, 15 Juni 2026.

    Tidak Dibatasi Jumlah Pelaku

    Pada bagian lain, Santrawan juga menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana, di mana tidak membatasi jumlah pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Sidang Praperadilan Bupati Sitaro nonaktif, Cyntia Kalangit. (Foto: Istimewa).

    Artinya, lanjut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka jumlah tersangka dapat bertambah dan tidak harus terbatas pada lima orang sebagaimana telah ditetapkan.
    Meski demikian, ia menegaskan, setiap penetapan tersangka harus tetap berlandaskan pada cukupnya alat bukti, dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
    “Prinsip dasarnya adalah, siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Penegakan hukum harus tetap menjunjung azas keadilan dan kepastian hukum,” tandas Santrawan, yang pernah membela beberapa tokoh penting di negara ini.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026138 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026116 Views

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 202699 Views

    Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

    8 Oktober 202688 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.