“Pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum. Mereka berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum dugaan korupsi pengelolaan tambang emas P.T Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, mengaku siap uji konstruksi hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun demikian kata Santrawan, dia bersama tim hukumnya tidak akan terburu – buru mengambil langkah, melainkan terlebih dahulu mempelajari secara komprehensif seluruh konstruksi perkara, termasuk alat bukti, prosedur penyidikan, serta aspek hukum yang melatarbelakangi penetapan tersangka.
Ujian Bagi Penegak Hukum
Dikatakan, perkara PT HWR bukan hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, tetapi juga untuk menguji sejauh mana pemahaman, profesionalisme penyidikan, termasuk memberikan perlindungan atas hak – hak tersangka.

Penegasan itu disampaikan Santrawan setelah dirinya ditunjuk Bart Adrianus Tinungki (BAT), Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara (Sulut), dan kemudian dijadikan tersangka dalam perkara itu, yang kabarnya merugikan keuangan negara sekira Rp 45 miliar lebih.
“Saat ini saya masih berada di Jakarta dan sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan hukum terkait pendampingan terhadap klien kami. Nanti setelah kembali ke Manado, kami akan menyampaikan secara resmi sikap dan langkah hukum yang akan ditempuh melalui konferensi pers,” ujar Santrawan kepada Pilarmanado.com, Jumat, 19 Juni 2026 malam.
Siap Kawal Hak Tersangka
Dikatakan peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, dalam perspektif hukum pidana, pendampingan penasihat hukum untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang adil – red), sehingga tidak terjadi pelanggaran.
Itu sebabnya kata pengajar (dosen – red) di beberapa universitas (Perguruan Tinggi – red) di Jakarta, pihaknya akan mengawal setiap hak tersangka yang mungkin tidak diberikan saat penyelidikan hingga penyidikan.

“Artinya, sepanjang proses pembuktian perkara masih berlangsung, setiap tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Santrawan mengingatkan.
Penyidikan Terus Bergulir
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penyusunan dokumen feasibility study (proses analisis mendalam – red), yang menjadi dasar operasional pertambangan.
Dokumen tersebut diduga disusun tanpa melalui tahapan penyelidikan dan eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor pertambangan. Dari hasil penyidikan sementara, BAT diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan dokumen tersebut.
Selain BAT, penyidik juga telah menetapkan BDG selaku Direktur PT HWR periode 2019–2024 sebagai tersangka. Sementara HJ yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025 hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Christiaan N.G.

