Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut), Hendrik Pagiling, S.H., M.H, mengapresiasi peran dan legalitas ditunjukkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut, memberikan bantuan hukum cuma – cuma (pro bono – red) kepada masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Hendrik, saat menerima kunjungan Ketua DPD IKADIN Sulut, Advokat (Adv). E.K. Tindangen, S.H., CPM., CPA., CPArb., CPCLE, dan Bendahara DPD IKADIN Sulut, Adv. Flora Parera, S.H., CPCLE, di ruang kerja Kakanwil, Selasa, 07 Juli 2026.

“Kemenkumham Sulut sangat menghargai segala upaya yang dilakukan DPD IKADIN Sulut. Kami berharap, langkah positif ini dapat bersinergi dengan Kemenkum Sulut, pihak – pihak terkait dan terus berlanjut, karena sangat membantu masyarakat kurang mampu yang merindukan keadilan,” ucap Hendrik.
Sebaliknya, Tindangen menyampaikan apresiasinya kepada Kakanwil Kemenkum Sulut, yang bersedia membuka ruang dialog mengenai penguatan sinergi pelayanan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kakanwil, yang telah menerima dan memberikan kesempatan kepada DPD IKADIN Sulut, untuk menyampaikan berbagai gagasan, dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Tindangen.
IKADIN Sulut pada pertemuan yang berlangsung penuh keakraban dan menjadi ajang koordinasi, menyampaikan berbagai ide dan masukan, serta kesiapan mereka bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara maksimal.

Dalam pertemuan itu, DPD IKADIN Sulut menyerahkan dokumen legalitas organisasi berupa Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
“IKADIN telah memiliki Sertifikat Hak Merek (HAM) hingga 2028, yang mencakup penggunaan logo, singkatan IKADIN, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kegiatan organisasi advokat, hingga pengelolaan situs resmi organisasi,” ujar Tindangen.
Lebih jauh dia menjelaskan, DPD IKADIN Sulut yang membawahi lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kota Bitung, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menargetkan pembentukan pengurus di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kota Tomohon.
Menurutnya, seluruh Ketua DPC sekaligus merangkap Ketua pos bantuan hukum (Posbakum), diinsturksikan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Advokat (UUA), dengan memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat tidak mampu, dengan pembuktian surat keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan atau desa.
“Kami (IKADIN – red) berharap, hasil pertemuan dapat ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sulut dan IKADIN Sulut, mengenai pelayanan Posbakum Terpadu, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujar Tindangen.
Penulis: Christiaan N.G.

