“Jabatan pelaksana tugas kepala daerah merupakan amanah besar dan harus dijalankan secara profesional, objektif. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan prinsip kehati – hatian serta tetap berada dalam koridor hukum.
PAKAR PIDANA DAN AKADEMISI, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARNG, S.H., M.H., M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, SE., MM, diingatkan berhati – hati mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, dia juga diminta tetap berpedoman pada ketentuan hukum saat bekerja, sehingga sistem pemerintahan yang dipimpin tidak akan terulang, sewaktu daerah itu dipimpin Bupati Sitaro (sekarang nonaktif – red), Cintya Ingrid Kalangit (CIK).
Jalankan Amanah Dengan Baik
“Sebagai teman, saya berharap Pak Makainas dapat menjalankan amanah dengan sebaik – baiknya. Sitaro membutuhkan pemimpin yang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” ujar pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, kepada Pilarmanado.com, Selasa, 14 Juli 2026 malam.

Menurut Santrawan, persoalan hukum dan kemudian menjerat Bupati Sitaro nonaktif, hendaknya menjadi pelajaran bagi setiap pejabat yang menjalankan roda pemerintahan di kabupaten tersebut.
Sebaliknya imbau penyandang predikat cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, masyarakat dapat bersama – sama membantu Heronimus Makainas menjalankan tugasnya, mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Dukungan Positif Masyarakat
Menurutnya, langkah – langkah penataan birokrasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk apabila dilakukan sesuai mekanisme dan aturan, patut mendapat dukungan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Sitaro.
“Agar roda pemerintahan Kabupaten Sitaro bisa berjalan normal, saya siap memberikan pandangan hukum sebagai bentuk dukungan moral, agar setiap kebijakan yang diambil, tidak bertentangan aturan yang mengaturnya,” tandas Santrawan.
Sedangkan terkait proses hukum yang menjerat CIK, Santrawan mengingatkan ke semua pihak untuk menghormati dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, termasuk mensuport upaya pihak penyidik menuntaskan pemeriksaan perkara tersebut.
Penulis: Christiaan N.G.

