“Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Ketika seorang advokat berbicara, bertindak, maupun mengambil langkah hukum atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus, maka tindakan tersebut adalah sah dan dibenarkan Undang – Undang.”
PAKAR PIDANA DAN AKADEMISI, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Pakar Hukum Pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hanafi Saleh, S.H., terkait masih berlanjutnya penyidikan atas laporan kliennya, Kartini Ghagansa, tidak mengandung niat jahat.
Menurut Santrawan, pernyataan yang disampaikan di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu, merupakan bentuk penyampaian informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam perspektif hukum pidana, tidak ada niat jahat yang dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut. Yang disampaikan Pak Hanafi, hanyalah informasi sejauh mana proses penyidikan atas laporan kliennya masih terus berlanjut,” ujar Santrawan, saat memberikan keterangan persnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Proses Hukum Tetap Dijamin
Santrawan menjelaskan, untuk menilai suatu pernyataan sebagai tindak pidana, tidak cukup hanya melihat isi ucapan semata, tetapi harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan seseorang, menyebarkan informasi bohong, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.

Peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral itu menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat maupun informasi mengenai proses hukum tetap dijamin, sepanjang dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tidak disertai itikad buruk untuk merugikan pihak lain.
Karena itu, menurutnya, pernyataan Hanafi Saleh harus dipahami sebagai bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara, tidaklah mengandung unsur pidana terhadap pihak tertentu
Perlindungan Hukum Bagi Advokat
Perlindungan tersebut tidak hanya bersumber dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga diperkuat oleh berbagai ketentuan hukum lainnya yang memberikan kepastian dan jaminan.
“Karena itu, masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memahami kedudukan advokat, sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien,” tandas pengajar di beberapa universitas ternama.
Pemahaman Keliru
Menanggapi sanggahan kuasa hukum tersangka atas pernyataan Hanafi yang disebut hoaks, Santrawan menegaskan, di situlah letak dugaan pelanggaran hukum, karena informasi yang disampaikan ke publik hanya sepotong – sepotong.

Sebagai imbasnya lanjut dia, tanggapan tersebut justru menghilangkan konteks dan membuat alur peristiwa menjadi tidak utuh. Akibatnya, masyarakat berpotensi memperoleh pemahaman yang keliru terhadap substansi putusan praperadilan tersebut.
Padahal tambah Santrawan, keterlibatan tersangka dalam rangkaian pelanggaran hukum, telah bermuara untuk ketiga kalinya di Polda Sulut. Dengan demikian, tidaklah etis jika yang disampaikan Hanafi dikatakan sebagai pernyataan tidak benar.
Penulis: Christiaan N.G.

