MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada 4.578 Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (2/6/2026). Pembayaran dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut setelah seluruh tahapan administrasi dan kesiapan anggaran dinyatakan rampung.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mengatakan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian pencairan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan BKAD.

“Gaji ke-13 adalah hak ASN yang wajib dipenuhi. Kami memastikan seluruh proses dilakukan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Joune.
Menurutnya, pemenuhan hak pegawai diharapkan sejalan dengan peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh ASN terus meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan semakin optimal,” katanya.
Joune juga mengimbau para ASN agar memanfaatkan gaji ke-13 secara bijaksana untuk kebutuhan keluarga dan keperluan yang bermanfaat.
“Gunakan gaji ke-13 dengan bijak, terutama untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BKAD Minut, Carla Sigarlaki, menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan setelah regulasi teknis selesai dan kondisi kas daerah siap. Waktu pencairan juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Menurut Carla, kebijakan tersebut tidak hanya memenuhi hak ASN, tetapi juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di daerah.
“Pembayaran gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian lokal. Belanja para aparatur akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil di Minahasa Utara,” ujar Carla. Penulis: Arnold Johanes.

