Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026

    Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

    5 Agustus 2026

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      By Indra5 Agustus 20262 Views
      Recent

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026

      Pakar Pidana: Pernyataan Hanafi Saleh Tidak Mengandung Unsur Niat Jahat

      24 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026
    • Olahraga

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Bupati Joune Ganda Wakili Indonesia di UCLG World Assembly

      26 Juni 2026

      Perkuat Peluang Investasi Minut, Joune Hadiri Resepsi HUT Kemerdekaan AS

      10 Juni 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    IndraBy Indra5 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Rumah Sakit Mata Sulut, Tempat ASN VK Bekerja. (Foto: Istimewa).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VK yang bertugas di Rumah Sakit Mata (RSM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria beristri.
    Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/BKD/02/2026, tertanggal 17 Juli 2026, dan telah disahkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).

    Konsekuensi Pelanggaran

    Selain dijatuhi hukuman disiplin berat, VK juga dikenai sanksi administratif berupa penurunan jabatan menjadi pelaksana. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua tahun, sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

    Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Sulut, Theofilus Tumiwa. (Foto: Dokumentasi).

    Pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin, sekaligus komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam menindak setiap pelanggaran atau etika yang dilakukan ASN.
    Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Theofilus Tumiwa, menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap VK merupakan konsekuensi atas pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Kepada tim pemeriksa, kata Theofilus, VK mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyampaikan di mana dirinya masih bertanggung jawab membiayai kedua anaknya.

    Baca Juga:  Nancy Wajibkan Pengimbasan Gasing bagi Semua Guru

    Pengawasan ASN Terus Dilakukan

    “Namun, pengakuan dan alasan pribadi tersebut, tidak menghapus konsekuensi hukum. Apa pun alasannya, kami memahami. Tetapi yang namanya peraturan, tetap harus ditegakkan,” ujar Theofilus kepada Pilarmanado.com, Selasa, 04 Agustus 2026.
    Menanggapi kasus tersebut, Theofilus mengimbau seluruh ASN di lingkup kerja pemerintah provinsi, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

    Koordinator LKBH Korpri Sulut, Advokat Marcelino Mewengkang, (Foto: Istimewa).

    Untuk mengeliminirnya, BKD Sulut terus melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta memberikan pemahaman kepada seluruh ASN agar senantiasa mematuhi ketentuan dan menjauhi pelanggaran.

    70 ASN Diberhentikan

    “Hingga saat ini, BKD Sulut tetap melakukan pengawasan, kontrolling, pembinaan, serta memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di Pemprov Sulut yang jumlahnya hampir 17 ribu orang,” ujar dia.
    Ia menambahkan, sejak 2022 hingga saat ini, pemerintah provinsi melalui BKD Sulut, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap sedikitnya 70 ASN. Pemberhentian itu dilakukan karena berbagai bentuk pelanggaran disiplin.
    Sementara Koordinator Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sulut, Advokat Marcelino Mewengkang, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang tersangkut perkara perselingkuhan, tindak pidana korupsi (tipikor), perceraian, maupun kasus narkotika.

    Baca Juga:  Sidang Praperadilan AGK Undang Simpati Ratusan Warga

    Tolak Bela Perkara Selingkuhan

    Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk konsistensi lembaganya dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi ASN.
    “Meski salah satu tugas kami memberikan pendampingan hukum kepada ASN, namun kami telah bersepakat untuk tidak menangani perkara – perkara seperti itu,” ujar Acel, panggilan akrab Marcelino, Rabu, 05 Agustus 2026.
    Menurut Acel, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara LKBH Korpri dengan pemerintah provinsi, sehingga perkara – perkara tersebut dikecualikan dari ruang lingkup tugas.

    Komitmen Bersama Pemerintah

    Ia menegaskan, komitmen tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN di lingkup pemerintah provinsi.
    “Untuk pendampingan hukum bagi ASN yang terjerat perkara – perkara tersebut, kami (LKBH – red) menyerahkan sepenuhnya kepada ASN yang bersangkutan untuk memilih lembaga atau kuasa hukum yang akan mendampinginya,” tegas Acel.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

    5 Agustus 2026

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 2026

    Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

    27 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 20262 Views

    Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

    5 Agustus 202615 Views

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 2026103 Views

    Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

    27 Juli 202677 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026

    Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

    5 Agustus 2026

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,681 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.