Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum keluarga selingkuhan pelakor, Samuel Tatawi, SH, menyambut positif keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut), atas sanksi tingkat berat terhadap VK alias Vi, terkait perselingkuhan yang berindikasi pada pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samuel mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kehormatan dan integritas ASN, khususnya dari tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran moral dan disiplin berat.
Bentuk Penegakan Hukum
Menurutnya, pemberian sanksi tegas tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan terhadap VK, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Kami menyambut positif keputusan BKD yang telah menjatuhkan sanksi tegas. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kehormatan institusi dan menegakkan disiplin bagi setiap pegawai,” ujar Samuel menyikapi saksi tersebut, Sabtu, 08 Agustus 2026.
Ia berharap penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu, sehingga dapat menciptakan ruang lingkup pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi ketentuan, kehormatan seseorang dan kode etik pegawai.
Desak UPTD PPA Rampungkan Pemeriksaan Psikologis
Di sisi lain, Samuel mengungkapkan kalau telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pelakor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulut, atas dugaan penganiayaan terhadap AN, anak bawah umur dari pria selingkuhannya.
Samuel berharap proses penanganan laporannya dapat segera dituntaskan, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap anak yang diduga menjadi korban.
“Saya sudah beberapa kali mendatangi kantor PPA Sulut dan menanyakan hasilnya, namun ternyata belum rampung. Saya juga kecewa karena pihak PPA tidak memberikan jawaban yang menurut saya cukup logis,” kata Samuel.
Pelimpahan Berkas Perkara Terhambat
Padahal kata dia, hasil pemeriksaan psikologis memiliki peran penting dalam proses hukum, karena dapat menjadi bagian dari alat bukti, baik dalam bentuk surat maupun keterangan ahli, untuk memperkuat dugaan adanya trauma psikis atau dampak psikologis korban.

Samuel menilai, keterlambatan hasil pemeriksaan tersebut berpotensi menghambat penyidik dalam melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur wajib dilakukan secara cepat, responsif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegasnya.
BKD Membenarkan Sanksi Terhadap VK
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Theofilus Tumiwa, yang dikonfirmasi, Selasa, 04 Agustus 2026, membenarkan sanksi tersebut.
Theofilus mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan oleh BKD Sulut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/BKD/02/2026, tertanggal 17 Juli 2026, dan telah disahkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Selain itu, VK juga dikenai sanksi administratif berupa penurunan jabatan menjadi pelaksana. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, VK telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyampaikan di mana dirinya masih bertanggung jawab membiayai kedua anaknya,” ujar Theofilus.
Namun, pengakuan dan alasan pribadi tersebut, tidak menghapus konsekuensi hukum. Apa pun alasannya, kami memahami. Tetapi yang namanya peraturan, tetap harus ditegakkan.
Penulis: Christiaan N.G.

