Pilarmanado.com, MANADO – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., diminta meninjau kembali status Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Permintaan tersebut mencuat menyusul sorotan terhadap ketentuan Statuta Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 53 Tahun 2015.

Dalam Pasal 27 ayat (4) huruf e PP tersebut disebutkan, Rektor Unhas dilarang merangkap jabatan pada institusi lain, yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Provinsi Papua Selatan, Eduard Manalip, S.H., M.H., menilai, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat status Jamaluddin sebagai Plt Rektor Unsrat.
Menurut Eduard, apabila ketentuan dalam Statuta Unhas tersebut memang berlaku terhadap posisi yang bersangkutan, maka dapat menimbulkan persoalan hukum terhadap kewenangan yang dijalankan sebagai Plt Rektor Unsrat.
“Secara hukum dapat disimpulkan, status Plt Rektor Unsrat jelas cacat hukum dan bertentangan dengan hukum,” tegas Eduard, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unsrat, Minggu, 27 September 2026.
Ia juga mengingatkan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian Mendiktisaintek, mengingat seorang Plt Rektor memiliki kewenangan dalam mengambil berbagai kebijakan di lingkup Perguruan Tinggi (PT).
Eduard menilai, apabila status dan dasar hukum pengangkatan Plt Rektor tidak segera diperjelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap berbagai keputusan strategis yang diambil selama masa jabatannya.

Pada bagian lain, Eduard berharap, pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penunjukan Plt Rektor Unsrat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan PT.
“Kami berharap Mendiktisaintek segera mencopot yang bersangkutan, karena status hukumnya bertentangan dengan hukum, sehingga berdampak pada semua keputusan yang diambil,” ujar mantan Ketua PN Tahuna itu. Penulis: Christiaan N.G.

