“Ketika putusan hakim terungkap fakta berbeda dengan konstruksi awal perkara, maka fakta tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai undang – undang yang mengaturnya.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR PIDANA, AKADEMISI dan ADVOKAT
Pilarmanado.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, mengatakan, status seseorang dalam perkara pidana dapat berubah menjadi tersangka, apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Fakta persidangan, tidak hanya bersumber dari keterangan saksi, tetapi juga dapat diperoleh melalui surat, keterangan ahli, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta berbagai fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Jika Saksi Terlibat APH Berhak Menelusuri
“Apabila fakta – fakta menunjukkan seseorang yang berstatus saksi ternyata memiliki peran sebagai peserta tindak pidana atau terlibat dalam bentuk penyertaan (deelneming), maka fakta tersebut dapat menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Santrawan, Kamis, 01 Oktober 2026.

Ulasan atau pandangan hukum itu, disampaikan Santrawan terkait status saksi dalam perkara dugaan korupsi Gunung Ruang, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kelas I A.
Dikatakan penyandang predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, pandangan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana disebut dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025.
Jangan Didasarkan Pada Asumsi
Hal itu lanjut advokat senior, sejalan dengan pemikiran Paul Scholten dalam Algemeen Deel mengenai tiga fungsi putusan hakim, yakni rechtsvinding atau penemuan hukum, rechtschepping atau penciptaan hukum, serta rechtstoepassing atau penerapan hukum.
Namun, ia menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan seseorang, APH harus mampu membuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata

Di sisi lain, Santrawan menegaskan, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun media massa, memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawal proses penegakan hukum.
Berkawan dengan Hironimus
Pada bagian lain, Santrawan mengaku kenal dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, S.E. Namun kata dia, menyangkut persoalan hukum merupakan urusan negara.
“Hubungan pertemanan tidak semestinya menjadi dasar dalam menentukan status maupun proses hukum seseorang. Penanganan perkara, harus tetap didasarkan pada fakta yang terungkap,” imbuh dosen di beberapa universitas di Jakarta.
Penulis: Christiaan N.G.

