“Perkaranya tidak boleh terus dibiarkan menjadi perdebatan tanpa ujung. Itu sebabnya pengujian melalui lembaga forensik independen perlu dilakukan, untuk menjawab keraguan publik.”
Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H., M.Kn, Pakar Hukum Pidana, Akademisi, Advokat.
Pilarmanado.com, MANADO – Meski Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melaksanakan pemeriksaan melalui Laboratorium Forensik (Labfor), namun pengujian tambahan oleh lembaga independen terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), perlu dilakukan.
Pengujian independen bukan tujuan untuk meragukan hasil pemeriksaan sebelumnya (Labfor – red), namun sebaliknya, upaya tersebut dapat menjadi objektif untuk memperkuat kepastian.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., seiring terus berpolemiknya keaslian ijazah Jokowi, meski yang bersangkutan telah memberikan kesaksian dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 05 November 2026.

Perkuat Hasil yang Telah Ada
Santrawan menjelaskan, pengujian independen bukan bermaksud untuk menuduh hasil pemeriksaan sebelumnya keliru. Sebaliknya, pemeriksaan tambahan justru dapat memperkuat hasil yang telah ada, mempersempit ruang spekulasi, serta mencegah persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Santrawan juga menekankan, keberatan Jokowi sebagai pemilik dokumen harus dihormati. Namun, penilaian terhadap keabsahan alat bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
“Hak pribadi seseorang tidak boleh diabaikan. Namun, kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum juga tidak boleh dikesampingkan. Hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar persepsi,” tandas pengajar di sejumlah universitas di Jakarta, kepada Pilarmanado.com, Sabtu, 07 November 2026.
Unsur – unsur Pidana Harus Terbukti
Selain itu, Santrawan juga mengingatkan persoalan keaslian dokumen harus dibedakan dari pembuktian unsur tindak pidana, karena keduanya memiliki ruang lingkup dan standar pembuktian berbeda.
Menurut peraih predikat cumlaude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor ilmu hukum itu, suatu perbuatan hanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apabila unsur – unsur tindak pidananya terbukti.

“Unsur – unsur tersebut mencakup actus reus, yakni perbuatan lahiriah yang memenuhi rumusan tindak pidana, serta mens rea, yaitu sikap batin atau unsur kesalahan pelaku, dan malicious intent atau niat jahat apabila hal tersebut menjadi unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana yang dipersoalkan,” Santrawan.
Kedepankan Pembuktian Objektif
Atas dasar itu, Santrawan meminta semua pihak mengedepankan pembuktian yang objektif, dan tidak mencampuradukkan persoalan autentisitas dokumen dengan pertanggungjawaban pidana.
“Yang harus dikedepankan adalah pembuktian secara ilmiah dan hukum. Dengan demikian, persoalannya dapat memperoleh penyelesaian objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” imbuh San, panggilan akrab Santrawan.
Penulis: Christiaan N.G.

