Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

    29 Oktober 2026

    Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

    29 Oktober 2026

    Joune Ganda Bidik Pasar Internasional, Hilirisasi Kelapa Minut Jadi Prioritas

    29 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

      By Indra29 Oktober 202654 Views
      Recent

      Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

      29 Oktober 2026

      Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

      29 Oktober 2026

      Joune Ganda Bidik Pasar Internasional, Hilirisasi Kelapa Minut Jadi Prioritas

      29 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

      29 Oktober 2026

      Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

      29 Oktober 2026

      Advokat Marcsano: Puluhan Lembar BAP Tita Tambahani Diduga Dipalsukan

      25 Oktober 2026

      Pulihkan Aset, Puskud Sulut Tempuh Langkah Hukum

      24 Oktober 2026

      Advokat Youla Lariwa Raih Doktor Hukum

      23 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Minut Tekankan Patriotisme

      28 Oktober 2026

      Pulihkan Aset, Puskud Sulut Tempuh Langkah Hukum

      24 Oktober 2026

      Persempit Peredaran Narkoba, Santrawan Dukung Langkah Kapolri Dorong Kajian Larangan Vape

      18 Oktober 2026

      Joune Ganda Tunjuk Umbase Mayuntu Sebagai Plt Kadis Dukcapil Minut

      13 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026
    • Pendidikan

      Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Minut Tekankan Patriotisme

      28 Oktober 2026

      Advokat Youla Lariwa Raih Doktor Hukum

      23 Oktober 2026

      Kristo Valentino Pombengi Nakhodai PKB GMIM Sario 2027 – 2031

      18 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      12 Kelompok Pemuda Minut Raih Microgrant YCAF 2026

      13 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Pulau Bangka Terancam Kebakaran, Joune Ganda Dukung Rencana Restorasi Hutan

      23 September 2026

      Joune Ganda Tetapkan TDB Minut 14 Hari

      10 September 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

      29 Oktober 2026

      Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

      29 Oktober 2026

      Joune Ganda Bidik Pasar Internasional, Hilirisasi Kelapa Minut Jadi Prioritas

      29 Oktober 2026

      Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Minut Tekankan Patriotisme

      28 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

    Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

    IndraBy Indra29 Oktober 202654 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Manado, Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Beraninya Jaksa Penuntut Umum mengajukan BAP klien kami yang lembarannya banyak dipalsukan ke persidangan (majelis hakim -red). Jika dugaan ini terbukti, tindakan seperti itu berpotensi menjadi bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.”
    ADVOKAT MARCSANO ROLANDO WOWOR, S.H.,

    Pilarmanado.com, MANADO – Marcsano Rolando Wowor, S.H., Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tita Tambahani menilai, indikasi dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyeret nama kliennya, merupakan persoalan serius dan berpotensi mencederai kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
    Ditegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan hanya menyangkut keabsahan dokumen dalam proses hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

    Dari kiri ke kanan: Advokat Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Ukus, S.H., M.A. (Foto: dokumentasi).

    “Bukan hanya institusi atau lembaga yang tercoreng, tapi pelakunya dapat diproses pidana karena telah menyerahkan dokumen palsu kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” ketus Marcsano kepada wartawan, usai persidangan, Rabu, 28 Oktober 2026.

    Baca Juga:  Perkuat Tali Persaudaraan, ITMI Sulut Gelar Kegiatan Bertabur Kasih

    90 Lembar BAP Dipalsukan

    Sedikitnya kata Marcsano, ada 90 lembar BAP milik Tita Tambahani, yang diduga kuat telah dipalsukan beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Temuan tersebut diketahui setelah mencocokkan BAP yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan salinan dokumen milik majelis hakim dan pihaknya sebagai penasihat hukum terdakwa.
    Menurut Marcsano, dugaan ketidaksesuaian tersebut mencakup tanda tangan kliennya, saksi Noldy Lila, serta sejumlah tanda tangan penyidik. Pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian cap atau stempel institusi kepolisian, termasuk yang berkaitan dengan kepala satuan (kasat).

    Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak sekadar menyangkut keabsahan dokumen penyidikan, tetapi juga menyentuh integritas proses peradilan.
    Lebih lanjut dikatakan, dugaan penyimpangan dalam penyusunan dokumen pemeriksaan tersebut berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa, terutama hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.

    Baca Juga:  Literasi dan Numerasi, Materi Ujian Praktek SD Negeri 118 Manado

    Minta Terdakwa Dibebaskan

    Selain menyoroti dugaan pemalsuan BAP, tim penasihat hukum dari Marcsano Rolando Wowor, S.H. & Partners, Advocates and Legal Consultants, juga menyampaikan tuntutan melalui nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
    Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh pembelaan yang diajukan untuk kepentingan Tita Tambahani.

    Jaksa Penuntut Umum, Remblis Lawendatu, S.H., M.H., (Foto: dokumentasi).

    Mereka juga meminta agar berkas perkara pidana yang dibuat oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu Unit II Ekonomi Polresta Manado, beserta dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dengan nomor register PDM-67/Mnd/Eoh.2/06/2026 atas nama terdakwa Tita Tambahani, dinyatakan gugur demi hukum.
    “Selain meminta agar pleidoi klien kami diterima dan dikabulkan, kami juga memohon agar seluruh berkas perkara dan dakwaan sebagaimana tertuang dalam pembelaan dinyatakan gugur demi hukum,” kata Marc, didampingi rekannya, Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Andries Ukus, S.H., M.A.
    Tim penasihat hukum turut meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak – red) terhadap Tita Tambahani dari seluruh dakwaan. Mereka juga memohon agar nama baik terdakwa dipulihkan ke kedudukan semula.
    Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., dengan hakim anggota Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H., dan Harianto Mamontoh, S.H, dibantu Panitera Pengganti (PP) Rosanny N. Nika, A.Md.Kom, S.H., M.H, menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 04 November 2026, dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa.
    Sidang berikutnya menjadi tahapan penting, sebelum majelis hakim mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum untuk mengambil keputusan.
    Penulis: Christiaan N.G.

    DAFTAR PERBEDAAN BERKAS PERKARA

    Baca Juga:  Terbentuknya OTL Kalasey, Diharapkan Dapat Atasi Kesenjangan Ekonomi Warga

    TITARIBKA TAMBAHANI ANTARA YANG ASLI DENGAN FOTOKOPI

    Hasil diperoleh dari pemeriksaan antara berkas perkara Jaksa dan berkas perkara Advokat

    No.Berkas / DokumenCatatan perbedaan / kelengkapan yang dicatat
    1Sampul berkas perkara, tanggal 05 Januari 2023Tanda tangan penyidik dan tanggal tidak sesuai.
    2Resume Halaman 36, tanggal 05 Janurai 2023Tanda tangan penyidik, cap dan tanggal tidak sesuai.
    3Surat Perintah Tugas Penyidikan, tanggal 28 Juli 2023Tanda tangan Samuddin, SH., tanda tangan penyidik, dan tanggal tidak sesuai.
    4Surat Perintah Tugas Penyidikan lanjutan, tanggal 04 Agustus 2023Tanda tangan Samuddin, SH., cap dan tanggal tidak sesuai.
    5Surat Perintah Tugas Penyidikan lanjutan, tanggal 03 November 2023Tanda tangan Yalus, SH., cap dan tanggal tidak sesuai.
    6Sprindik tanggal 28 Juli 2025Tanda tangan Samuddin, SH., tanda tangan Kasat, dan tanggal tidak sesuai.
    7Sprindik lanjutan tanggal 3 November 2025Tanda tangan Yalus, SH., cap dan tanggal tidak sesuai.
    8BAP korban, halaman 1Tanda tangan korban tidak sesuai.
    9BAP korban, halaman 2Tanda tangan korban tidak sesuai.
    10BAP korban, halaman 3Tanda tangan korban dan tanda tangan penyidik tidak sesuai.
    11BAP korban, halaman 4Tanda tangan korban dan tanda tangan penyidik tidak sesuai.
    12BAP tambahan korban, halaman 1Tanda tangan korban tidak sesuai.
    13BAP tambahan korban, halaman 2Tanda tangan korban tidak sesuai.
    14BAP tambahan korban, halaman 3Tanda tangan korban tidak sesuai.
    15BAP tambahan korban, halaman 4Tanda tangan korban tidak sesuai.
    16BAP tambahan korban, halaman 5Tanda tangan korban tidak sesuai.
    17BAP tambahan korban, halaman 6Tanda tangan korban tidak sesuai.
    18BAP tambahan korban, halaman 7Tanda tangan korban tidak sesuai.
    19BAP tambahan korban, halaman 8Tanda tangan korban tidak sesuai.
    20BAP tambahan korban, halaman 9Tanda tangan korban tidak sesuai.
    21BAP tambahan kedua korban, halaman 1Tanda tangan korban tidak sesuai.
    22BAP tambahan kedua korban, halaman 2Tanda tangan korban tidak sesuai.
    23BAP Yolanda, halaman 1Tanda tangan Yolanda tidak sesuai.
    24BAP Yolanda, halaman 2Tanda tangan penyidik tidak sesuai.
    25BA. Sumpah YolandaTanda tangan saksi 1, saksi 2, Yolanda, dan penyidik tidak sesuai.
    26BAP Veren, halaman 1Tanda tangan Veren tidak sesuai.
    27BAP Veren, halaman 2Tanda tangan Veren tidak sesuai.
    28BA. Sumpah VerenTanda tangan saksi 1, saksi 2, Veren, dan penyidik tidak sesuai.
    29BAP Tsu Jin, halaman 1Tanda tangan Tsu Jin tidak sesuai.
    30BAP Tsu Jin, halaman 2Tanda tangan Tsu Jin tidak sesuai.
    31BAP Tsu Jin, halaman 3Tanda tangan Tsu Jin dan penyidik tidak sesuai.
    32BA. Sumpah Tsu JinTanda tangan saksi 1, saksi 2, Su Tjin, dan penyidik tidak sesuai.
    33BAP Richard, halaman 1Tanda tangan Richard tidak sesuai.
    34BAP Richard, halaman 2Tanda tangan Richard tidak sesuai.
    35BAP Richard, halaman 3Tanda tangan penyidik tidak sesuai.
    36BAP Angela, halaman 1Tanda tangan Angela tidak sesuai.
    37BAP Angela, halaman 2Tanda tangan Angela dan penyidik tidak sesuai.
       
    39BA. Sumpah AngelaTanda tangan saksi 1, saksi 2, Angela, dan penyidik tidak sesuai.
    40BAP Rocky, halaman 1Tanda tangan Rocky tidak sesuai.
    41BAP Rocky, halaman 2Tanda tangan Rocky dan penyidik tidak sesuai.
    42BAP Lady, halaman 1Tanda tangan Lady tidak sesuai.
    43BAP Lady, halaman 2Tanda tangan Lady dan penyidik tidak sesuai.
    44Sumpah LadyTanda tangan saksi 1, saksi 2, Lady, dan penyidik tidak sesuai.
    45BAP Lusiana, halaman 1Tanda tangan Lusiana tidak sesuai.
    46BAP Lusiana, halaman 2Tanda tangan Lusiana tidak sesuai.
    47BAP Lusiana, halaman 3Tanda tangan Lusiana tidak sesuai.
    48BAP Lusiana, halaman 4Tanda tangan Lusiana dan penyidik tidak sesuai.
    49Sumpah LusianaTanda tangan saksi 1, saksi 2, Lusiana, dan penyidik tidak sesuai.
    50BAP Pierejoy, halaman 1Tanda tangan Pierejoy tidak sesuai.
    51BAP Pierejoy, halaman 2Tanda tangan Pierejoy tidak sesuai.
    52BAP Pierejoy, halaman 3Tanda tangan Pierejoy dan penyidik tidak sesuai.
    53Sumpah PierejoyTanda tangan saksi 1, saksi 2, Pierejoy, dan penyidik tidak sesuai.
    54BAP tambahan Pierejoy, halaman 1Tanda tangan Pierejoy tidak sesuai.
    55BAP tambahan Pierejoy, halaman 2Tanda tangan Pierejoy tidak sesuai.
    56BAP tambahan Pierejoy, halaman 3Tanda tangan Pierejoy tidak sesuai.
    57BAP tambahan Pierejoy, halaman 4Tanda tangan penyidik tidak sesuai.
    58BAP Noldi, halaman 1Tanda tangan Noldi tidak sesuai.
    59BAP Noldi, halaman 2Tanda tangan Nold tidak sesuai.
    60BAP Noldi, halaman 3Tanda tangan Noldi tidak sesuai.
    61BA. Sumpah NoldiTanda tangan saksi 1, saksi 2, Noldi, dan penyidik tidak sesuai.
    62BAP Tita, halaman 1Tanda tangan pengacara dan Tita tidak sesuai.
    63BAP Tita, halaman 2Tanda tangan pengacara dan Tita tidak sesuai.
    64BAP Tita, halaman 3Tanda tangan pengacara dan Tita tidak sesuai.
    65BAP Tita, halaman 4Tanda tangan pengacara dan penyidik tidak sesuai.
    66BAP Tita, halaman 5Tanda tangan Tita, pengacara, dan penyidik tidak sesuai.
    67Surat Ketetapan Status Tersangka, tanggal 04 Agustus 2023Tanda tangan Kasat, cap, dan tanggal tidak sesuai.
    68Surat Perintah PenangkapanTanda tangan Tita, Kasat, Samuddin, SH., dan tanggal tidak sesuai.
    69BA. PenangkapanTanda tangan Tita dan penyidik tidak sesuai.
    70Sprinhan, 05 Agustus 2023Cap tidak sesuai.
    71BA. Penahanan, 05 Agustus 2023Tanda tangan Tita dan penyidik tidak sesuai.
    72Perpanjangan penahanan, 15 Agustus 2023Cap[B1]  tidak sesuai.
    73BA. Perpanjangan penahanan, April 2023Tanda tangan Tita dan penyidik tidak sesuai. Dan tidak diberikan tanggal.
    74Sprin penangguhan penahanan, 03 Oktober 2023Cap tidak sesuai.
    75BA. Penangguhan penahanan, 03 Oktober 2023Tanda tangan Tita dan penyidik tidak sesuai.
    76Sprin Sita, 02 Agustus 2023Tanda tangan Samuddin, SH., dan tanggal tidak sesuai.
    77BA. Sita, 02 Agustus 2023Tanda tangan saksi 1 dan saksi 2 tidak sesuai.
    78Laporan guna mendapatkan penyitaan barang bukti, tanggal 29 Agustus 2023Cap tidak sesuai.
    79Sprin Sita, 28 Agustus 2023Tanda tangan Samuddin,SH., cap, dan tanggal tidak sesuai.
    80Surat tanda terima barang bukti, tanggal 25 Agustus 2023Tanda tangan saksi 1, saksi 2, Tanda tangan Juita, dan Tanda tangan Rizky tidak sesuai.
    82BA. Sita, 25 Agustus 2023Tanda tangan Juita, saksi 1, saksi 2, dan penyidik tidak sesuai.
    83Sprin Sita, 02 Oktober 2023Tanda tangan Samuddin, SH., dan cap tidak sesuai.
    84BA. Sita, 02 Oktober 2023Tanda tangan Aveylin Wowiling, saksi 1, saksi 2, dan penyidik tidak sesuai.
    85Surat tanda terima barang bukti, Oktober 2023Tanda tangan saksi 1, saksi 2, Aveylin Wowiling, dan penyidik tidak sesuai. Dan surat tidak diberikan tanggal.
    86Laporan guna mendapatkan persetujuan sita barang bukti, tanggal 17 Oktober 2023Cap dan tanggal tidak sesuai.
    87Sprin Sita, 16 Oktober 2023Tanda tangan Samuddin, SH., Kasat, cap, dan tanggal tidak sesuai.
    88Permintaan izin khusus penyitaan, tanggal 17 Oktober 2023Cap tidak sesuai.
    89Permintaan rekening koran Pierejoy, tanggal 23 Oktober 2023Cap dan tanggal tidak sesuai.
    90BA. Sita, 25 Oktober 2023Tanda tangan saksi 2 tidak sesuai.
    91Permintaan rekening koran Tita, tanggal 23 Oktober 2023Cap dan tanggal tidak sesuai.
    92Permintaan bantuan print out rekening koran Tita, tanggal 31 Oktober 2023Cap tidak sesuai.
    93Daftar SaksiTanda tangan penyidik tidak sesuai.
    94Daftar TersangkaTanda tangan penyidik tidak sesuai.
    Sumber: Penasihat Hukum Terdakwa

     [B1]

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

    29 Oktober 2026

    Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Berdialog dengan Warga

    27 Oktober 2026

    Andre Angouw Ingatkan Kepala Sekolah Transparan Gunakan Dana BOS

    27 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

    29 Oktober 202654 Views

    Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

    29 Oktober 202663 Views

    Joune Ganda Bidik Pasar Internasional, Hilirisasi Kelapa Minut Jadi Prioritas

    29 Oktober 202638 Views

    Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Minut Tekankan Patriotisme

    28 Oktober 202629 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Advokat Marcsano: Pemalsuan BAP Tita Tambahani Cederai Wibawa Peradilan

    29 Oktober 2026

    Dugaan Penggelapan Rp13 Juta, Pendeta DK Sebut Ada Kejanggalan

    29 Oktober 2026

    Joune Ganda Bidik Pasar Internasional, Hilirisasi Kelapa Minut Jadi Prioritas

    29 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,707 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.