Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      By Indra16 Juli 202681 Views
      Recent

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Apresiasi Legalitas, Kakanwil Kemenkum Ajak IKADIN Sulut Bersinergi

      10 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026
    • Pendidikan

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Dituntut 2 Hingga 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Dituntut 2 Hingga 4 Tahun Penjara

    EditorBy Editor15 Mei 202416 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang tuntutan kasus korupsi gereja kingmi mimika.(foto:ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

    Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

    Baca Juga:  Pengerjaan Jalan Wori – Likupang Sarat Penyimpangan, Ormas Sulut Minta Menteri PUPR Bentuk Timsus

    Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Budiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 (Rp 3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

    Kemudian, Arif Yahya dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp 3,4 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

    Jaksa menuntut terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Gustaf juga dituntut membayar uang pengganti Rp 379.014.181 (Rp 379 juta) subsider 1 tahun kurungan.

    Sementara itu, terdakwa Totok Suharto dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Totok tak dituntut membayar uang pengganti.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

    Baca Juga:  Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

    Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.

    Perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, salah satunya ialah memperkaya diri terdakwa Arif Yahya Rp 3,4 miliar. Selain itu, perubatan Arif Yahya dinilai merugikan keuangan Negara Rp 11.718.560.341 (Rp 11,7 miliar) karena membangun gereja tak sesuai dengan kontrak.

    Eltinus selaku Bupati Mimika saat proyek itu terjadi telah diadili. Dia awalnya divonis bebas. Mahkamah Agung lalu menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ke Eltinus. (dtc)

    Baca Juga:  Tak Indahkan Putusan Hakim, Lilis Kembali Praperadilankan Direskrimsus Polda Sulut
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 202681 Views

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 20267 Views

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 202649 Views

    Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

    13 Juli 202669 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,678 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025943 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.