Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202614 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Alasan Tunggu Jawaban Inspektorat, Penanganan Korupsi Dandes Matahit Jalan di Tempat

    Alasan Tunggu Jawaban Inspektorat, Penanganan Korupsi Dandes Matahit Jalan di Tempat

    EditorBy Editor23 Juli 2024225 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Beo, saat mendapat kunjungan dari Kejaksaan Tinggi SUlawesi Utara. (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Kantor Cabang (Kancab) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beo, masih menunggu jawaban Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud, terkait penyalahgunaan dana desa (Dandes) Matahit, Kecamatan Beo Selatan, senilai ratusan juta rupiah.
    Imbasnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan warga ke Kejari Beo, pada 2018, 2019 dan 2024, hingga kini belum berproses alias jalan di tempat. Parahnya lagi, belum sekali pun pelaku diperiksa penyidik, meski penyimpangan yang dilakukan telah cukup bukti..

    Ketua Indonesia Anti Korupsi Sulut, Rolly Wenas. (Foto: dok)

    “Untuk laporan ini, kami sudah melakukan telaah. Namun, sebelum perkaranya ditingkatkan ke tahap penyelidikan, kami masih menunggu surat jawaban dari inspektorat terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada oknum kepala desa,” ujar kepala cabang kejaksaan negeri (Kacabjari) Beo, Rahmad Abdul, S.H.
    Rahmad menjelaskan kalau laporan kasus tersebut baru diterima pihaknya pada Maret 2024. Meski begitu dia tidak merinci batas waktu jawaban dari inspektorat Kepulauan Talaud.
    Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut), Refli Sanggel, yang dihubungi terpisah mengatakan, dandes merupakan salah satu terobosan pemerintah pusat dalam membangun desa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Penggunaan Dandes, kata Refli, memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

    Aktivis HAM dan Anti Korupsi, Refly Sanggel. (Foto: dok)

    “Program ini tidak akan berjalan dengan baik, bahkan sebaliknya menjurus terjadinya penyimpangan anggaran, bilamana institusi yang mempunyai otoritas dalam pengawasan, tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik,” tandas Refli, kepada Pilarmanado.com, Selasa (23/07/2024).
    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (Inakor) Sulut, Rolly Wenas, menandaskan, tidak ada alasan bagi Kejari Beo, untuk menunda penyelidikan perkara tersebut, sepanjang tak memiliki alasan logis.
    “Untuk kepentingan hukum dan suatu kepastian hukum serta mengedepankan hak asasi warga yang sudah melapor, kami pikir Kepala Kejari setempat bisa menggunakan wewenang dan otoritas mereka yang diberikan negara, sesuai aturan dan undang undang untuk segera meningkatkan kasus itu,” jelas Rolly..
    Disebutkan Rolly, tidak logis kalo Kajarinya menjadikan suatu keharusan untuk tindak lanjut kasus korupsi, harus menunggu sekian lama jawaban dari inspektorat.
    Sementara Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut, Harianto Nanga juga angkat bicara dan mengkritik kinerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
    Menurutnya, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 2 Tahun 2017, jelas diterangkan dimana TGR diberikan kesempatan pengembalian paling lama 24 bulan.
    Inspektorat Kabupaten Talaud, menurut dia, harusnya dievaluasi karena sangat terkesan berusaha melindungi para koruptor. Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Bukti dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang dilaporkan masyarakat Desa Matahit ke kejaksaan. (Foto: dok)

    “Inspektorat memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk menagawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, bukan justru melindungi pelanggar hukum,” ketus Harianto.
    Beberapa Warga Desa Matahit yang diwawancarai Pilarmanado.com, menyesali sikap penyidik kejaksaan yang dinilai lamban menangani perkara tersebut. Padahal kata warga, laporan yang mereka bawa ke kejaksaan sudah menyita waktu kurang lebih 6 tahun.
    “Kalau bagini lenggangnya kejaksaan menangani perkara korupsi, jangan harap daerah ini akan maju dan berkembang. Begitu juga dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas korupsi pasti akan hilang,” ujar warga.

    Penulis/Editor: Indra Ngadiman

    Baca Juga:  Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202614 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202623 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026143 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202617 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.