Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      By Indra2 Maret 202643 Views
      Recent

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Imbas Disitanya Kembali Emas 18,73 Kilogram, Santrawan – Hanafi Surati Kapolri

    Imbas Disitanya Kembali Emas 18,73 Kilogram, Santrawan – Hanafi Surati Kapolri

    EditorBy Editor11 Agustus 202445 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pemilik emas 18,73 kilogram, Lilies Damis, melalui kuasa hukumnya, memberikan keterangan pers, terkait penyitaan kembali barang bukti, Minggu (11/09/2024). (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH memastikan menyurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), terkait disitanya kembali emas seberat 18,73 kilogram, milik klien mereka, Lilies Suryani Damis, atas instruksi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
    Selain Kapolri, kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi dan tim, akan melaporkan peristiwa itu ke Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Badan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

    Ketua tim kuasa hukum, Dr Santrawan Totone Paparang, memberikan arahan kepada kliennya. (Foto: dok)

    Intinya, ketus penyandang predikat cum laude untuk program studi doktoral itu, pihaknya akan menuntut terkait pengesahan penahanan klien mereka serta pasal yang didakwakan sebelum dan setelah dilakukan penyitaan barang bukti adalah sama.
    Padahal, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Angkatan 1989 itu, sebelumnya telah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengabulkan gugatan pra peradilan secara keseluruhan yang diajukan klien mereka.
    “Putusan hakim menyatakan, penahanan tidak sah, penyitaan tidak sah, penggeledahan tidak sah, penyidikan tidak sah dan menghukum termohon Polda Sulawesi Utara, mengembalikan harkat dan derajat dari klien kami,” tandas peraih predikat cum laude untuk program magister kenotariatan, dengan mimik serius.
    Lebih jauh ayah dua anak itu mempertanyakan Pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang disangkakan penyidik kepada kliennya, mengingat pasal tersebut telah diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
    Ironisnya, tambah suami Henny Tambuwun, SH itu, penyitaan kembali, posisi barang bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Begitu juga dengan penerapan pasal, tidak ubahnya dari penahanan pertama.
    “Penyidik kepolisian seharusnya menghentikan proses hukumnya. Tapi kalau mau dipaksakan, kami terpaksa melakukan langkah – langkah hukum,” ketus San, pangglian akrab Santrawan, kepada wartawan, Minggu (11/08/2024).

    Baca Juga:  Siswa Baru SMP Negeri 10 Manado Membludak, Venny Kewalahan
    Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi Hukum. (Foto: dok)

    Dasar itulah, Santrawan pun menyerukan kepada Kapolri dan jajarannya datang ke Sulut, mengambil ketegasan terhadap pelaku – pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
    Dikatakan, yang terjadi di tubuh Polda Sulut adalah bentuk kezaliman dan merupakan musuh bersama. Dikatakannya, fakta yang disampaikan kliennya jangan sampai mencederai fakta, sehingga untuk mencapai kebenaran akan tertutup.
    Sementara Hanafi Saleh, menyorot soal rehabilitasi dan pemulihan nama baik kliennya, yang tidak pernah dilakukan penyidik, meski masalah itu telah diperintahkan hakim melalui amar putusannya.
    Menurut Hanafi, laporan polisi yang baru, harusnya penyidik mengawalinya dengan langkah penyelidikan. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti, mekanismenya harus seizin Ketua PN Manado.
    “Faktanya, penyidik tidak melakukannya. Jadi apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus telah menyalahi kewenangan berulang kali. Kita tidak boleh membiarkan kezaliman terus berlanjut,” tandas Hanafi.
    Sebagaimana pernah diberitakan, Praperadilan yang diajukan Lilis S Damis, Muhammad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Y Mamonto, akhirnya dikabulkan untuk seluruhnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/07/2024).
    Selain itu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Iriyanto Tiranda, SH, MH, memerintahkan PoldaSulut segera mengembalikan emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis.
    Dalam amar putusannya, hakim Irianto menegaskan, penangkapan terhadap Lilis bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang disangkakan penyidik kepadanya.
    Iriyanto juga menegaskan, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
    Terkait bebasnya Lilis, hakim juga mengharuskan termohon merehabilitasi nama baik pemohon, sekaligus menghentikan penyelidikan secara keseluruhan terhadap ketiganya.

    Baca Juga:  MoU Kerja Sama Kedutaan Iran - SMSI Ditandangani

    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 202643 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202610 Views

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 202610 Views

    Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

    26 Februari 20266 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.