Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      By Indra16 Juli 202680 Views
      Recent

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Apresiasi Legalitas, Kakanwil Kemenkum Ajak IKADIN Sulut Bersinergi

      10 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026
    • Pendidikan

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Pilkada dan UMP

    Pilkada dan UMP

    EditorBy Editor29 Agustus 202443 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Polemik syarat pencalonan kepala daerah 2024, yang berujung meletusnya unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia. (Foto: kompas)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Oleh: Frans Eka Dharma K.
    Ketua PRD Sulawesi Utara 2005-2014, Juga Aktivis 1998

    Undang – Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja adalah produk hukum dari lembaga yang sama dengan yang melahirkan UU pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kedua UU tersebut sama – sama digugat ke lembaga bernama Mahkamah Konstitusi (MK).
    Ajaibnya, MK memenangkan gugatan UU Pilkada dan tidak bersedia memenangkan gugatan UU Omnibuslaw. Padahal kedua UU tersebut sama – sama didemo dengan kekuatan gerakan massa.
    UU Omnibuslaw ini sebetulnya lebih berdampak langsung ke masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh, dan lebih luas dari itu sangat berhubungan dengan kesejahteraan dan rasa keadilan.
    Sementara UU Pilkada mungkin dianggap sebagai fondasi yang dipakai berdemokrasi, agar rakyat mengunakan sarana demokrasi untuk menentukan bangunan politik yang akan memenuhi dengan kesejahteraan keadilan.

    Frans Eka Dharma K.

    Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana demokrasi. Dari pengalaman UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pemerintahan hasil pemilu 2019, seharusnya, Pemilu 2024 memberi ‘ganjaran’ terhadap perilaku elit politik partai politik yang sewenang-wenang saat berkuasa.
    Tapi faktanya pemilu 2024 “masih” memberikan hak bagi partai politik maupun elit politik untuk tetap mengunakan kuasa tersebut. Lantas bagaimana dengan Pilkada yang perundangannya dimenangkan oleh MK dan gerakan mahasiswa?
    Perlawanan terhadap UU Pilkada yang membatalkan keputusan MK, sebetulnya cerminan ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif yang diberikan hak membuat konstitusi.
    Sebelumya MK sempat mengecewakan masyarakat ketika meloloskan batas usia calon wakil presiden (Cawapres), yang membuat rakyat menilai lembaga yudikatif tidak bisa netral dan bersekutu dengan kepentingan kekuasaan.
    Tentu dengan adanya gugatan terhadap UU Pilkada ini, menjadi kesempatan bagi MK mencitrakan diri, seolah-olah kesalahan sebelumnya ulah ‘oknum’ semata. Dan ini tak terjadi ketika MK berhadapan dengan gugatan Omnibuslaw Cipta Kerja, justru MK satu suara dengan Pemerintah dan DPR – RI.
    Saat ini tahapan Pilkada sedang berjalan. Tentu Pilkada juga sarana politik rakyat untuk memilih penguasa di tingkatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
    Sekalipun di tengah gembar – gembor kemenangan gerakan massa rakyat atas pembegalan sarana demokrasi tersebut, pertanyaannya adalah, apakah Pilkada akan hasilnya sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, dimana partai – partai maupun elit politik lama yang sewenang – wenang mengunakan kekuasaan, demi kepentingan pribadi maupun kelompok kroninya dalam sekala lokal atau pun kedaerahan?
    Disinilah sebetulnya pertaruhan demokrasi yang sesungguhnya. Pemilu atau Pilkada bisa menghasilkan kepemimpinan yang bisa dan mau menjalankan agenda -agenda yang menjawab persoalan rakyat.
    Dalam Pilkada, peserta calon kepala daerah ditentukan oleh jumlah suara partai politik peserta Pemilu. Sekali pun ada kesempatan untuk calon independen berpartisipasi, dengan syarat mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditentukan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Pertanyaannya, apakah kelompok gerakan rakyat bisa memanfaatkan ruang demokrasi tersebut, untuk terlibat langsung melakukan perubahan nyata, dengan merebut kekuasaan didaerah melalui Pilkada?
    Pilkada tentu akan menentukan bagaimana daerah tersebut dipimpin. Bagi kelas pekerja, kepala daerah harus mampu menciptakan kesejahteraan dan rasa keadilan, dengan mengeluarkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP), sekali pun dibatasi oleh UU Omnibuslaw Cipta Kerja, dimana kepala daerah hasil Pilkada juga harus tahan godaan korupsi maupun tidak, mendahulukan kepentingan pribadi maupun kroni keluarganya.
    Ketika Pilkada tidak menghasilkan pemimpin daerah yang lebih baik, itu sama saja dengan apa yang diperjuangkan dan dimenangkan di jalanan lewat gerakan massa rakyat jadi sia-sia belaka.
    Artinya gerakan rakyat dikalahkan oleh permainan yang dia tidak pahami menghadapi pemain-pemain lama yang lebih berpengalaman. (***)

    Baca Juga:  Pengimbasan Metode Gasing Bergulir di SD Negeri 31 Manado, Marry: Genjot Mutu Rapor Pendidikan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 202680 Views

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 20267 Views

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 202648 Views

    Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

    13 Juli 202669 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,678 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025943 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.