Pilarmanado.com, MINAHASA UTARA – Perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp13 juta yang menjerat Pdt. DK alias Dandel menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Senin, 26 Oktober 2026. Terdakwa menilai perkara yang dilaporkan NH tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Pdt. DK menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat dirinya. Ia bahkan menduga penangkapan yang dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) merupakan bentuk kriminalisasi.
Usai persidangan, kepada awak media, Pdt. DK meminta agar proses hukum terhadap dirinya berjalan secara adil dan berdasarkan fakta.

“Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya yakin penangkapan yang dilakukan Polres Minahasa Utara terhadap saya merupakan kriminalisasi karena tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia mengaku dijemput secara paksa di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, Pdt. DK juga menduga ada pihak berkepentingan yang berada di balik penangkapan tersebut. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut identitas maupun bukti yang mendasari dugaan itu.
Pdt. DK turut mempertanyakan laporan dugaan penggelapan uang Rp13 juta yang membuat dirinya harus berhadapan dengan proses hukum.
“Saya tegaskan, laporan ini fitnah, murah dan hina. Buat apa saya menggelapkan uang Rp13 juta, setelah itu disebar di media sosial dengan seruan ‘Tangkap Ketua Umum GPdI (JW)’,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Kumaunang, S.H., juga menyoroti proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Minahasa Utara.
Menurut Guntur, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan saksi di Polres Minahasa Utara.
“Pemeriksaan yang dilakukan oknum penyidik Polres Minahasa Utara sangat amburadul. Terbukti, keterangan para saksi yang tercantum dalam BAP sangat berbeda dengan keterangan saat pemeriksaan saksi. Masih banyak kejanggalan lain dalam perkara ini. Klien saya merasa difitnah dan dikriminalisasi,” ujar Guntur.
Meski demikian, Guntur menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli. Penulis: Arnold Johanes.

