“Ada kalimat-kalimat yang saya sampaikan kepada penyidik. Namun anehnya, ada beberapa kalimat yang saya ucapkan tidak dicantumkan dalam BAP. Begitu juga dengan tanda tangan saya, ada yang memalsukannya,”
NOLDY LILA, SAKSI KONFRONTIR
Pilarmanado.com, MANADO – Dugaan adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tita Tambahani, terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado, Rabu, 07 Oktober 2026.
Kejanggalan tersebut terungkap setelah majelis hakim menghadirkan Noldy Lila sebagai saksi konfrontir untuk dikonfrontasikan dengan saksi verbalisan, Bripka Fenly Manangkot.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Noldy menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum pada salah satu lembar BAP bukan miliknya.
Saksi Verbalisan Gagal Berkelit
Keterangan tersebut memperkuat bantahan Tita Tambahani dalam persidangan sebelumnya, Senin, 28 September 2026, yang menyatakan tanda tangan pada sejumlah lembar BAP bukan miliknya.
Lain halnya dengan keterangan saksi verbalisan.

Dia terkesan gagal berkelit dengan pertanyaan majelis hakim maupun saksi konfrontir. Dalam persidangan, saksi verbalisan yang juga menjabat sebagai Penyidik II (Ekonomi) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado, tidak bisa memberikan fakta hukum tanda tangan Tita dan Noldy bukanlah hasil rekyasa.
“Ya, itu adalah tanda tangan Noldy Lila,” ujar Fenly singkat di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan tersebut kembali dipersoalkan Noldy. Ia mempertanyakan sejumlah bagian BAP yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dari Saksi Memberatkan Menjadi Saksi Meringakan
Noldy sebelumnya disebut sebagai saksi yang memberatkan bagi terdakwa, namun, dalam persidangan kali ini, kapasitasnya berubah menjadi saksi yang meringankan. Perubahan itu sempat menarik perhatian majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, Noldy juga mendesak saksi verbalisan terkait keterangan dan tanda tangannya yang ada dalam BAP. Dia bahkan melontarkan kalimat kepada saksi verbalisan, “Ngana ini (kamu – red) saksi badusta (berdusta – red). Ngana suka mo dapa kutuk (kamu suka dikutuk – red), dan dijawab ‘Ya’ oleh Fenly.
Selain mempersoalkan tanda tangannya, Noldy juga mempertanyakan munculnya nama seseorang bernama Adit dalam BAP. Menurut Noldy, Adit tidak berada di lokasi ketika dirinya bersama pihak lain meminta Tita membuat kuitansi pengembalian uang.
BAP Penuh Rekayasa
Sebaliknya, Noldy menyebut oknum Kanit Buser Polres Minut bersama rekannya yang menurut dia, berada dalam peristiwa tersebut, tetapi nama maupun keterangannya tidak dicantumkan dalam BAP.
“Yang ada dalam BAP justru nama Adit, padahal Adit tidak ada saat itu. Saya bingung, siapa sebenarnya penyidik yang menambah dan mengurangi isi BAP saya ini,” tanya Noldy.
Dalam keterangannya, Noldy Lila juga mempertanyakan alasan saksi verbalisan yang tidak memberinya kesempatan membaca keterangan yang ia disampaikan di depan penyidik. Belakangan diketahui, alasan tersebut dilakukan penyidik karena saksi konfrontir tidak bisa membaca.

Namun untuk membuktikannya, hakim Harianto Mamontoh pun menguji kapasitas saksi dengan memberikan waktu untuk membaca lembar BAP yang mencantumkan tanda tangan Noldy Lila. Kejadian itu akhirnya menepis tudingan saksi verbalisan, karena tidak terbukti.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., dengan hakim anggota Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H., dan Harianto Mamontoh, S.H., akan dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober mendatang.
Penulis: Christiaan N.G.

