“Berdasarkan fakta persidangan dengan didukung bukti – bukti yang merujuk pada fakta – fakta formil, kami kuasa hukum pemohon menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh penyidik, cacat prosedural, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GAGHANSA.
Pilarmanado.com, MANADO – Keterangan Pemohon Kartini Gaghansa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diyakini telah memenuhi syarat untuk menetapkan Erisman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal (Erisman Cs – red) sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan data atas objek lahan yang berlokasi di Kelurahan Malendeng, Kota Manado.
Selain laporan pemohon, keterangan saksi fakta dan pendapat ahli pidana maupun perdata berdasarkan bukti P 8 yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti.

Cacat Prosedural
Demikian kesimpulan tim kuasa hukum pra peradilan pemohon Kartini Gaghansa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 13 Mei 2026.
Disebutkan, berdasarkan bukti – bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, sudah seyogianya (sepatutnya – red) kehadiran, jawaban termasuk bukti surat termohon maupun bukti saksi /ahli yang dihadirkan termohon dalam persidangan haruslah ditolak, karena cacat prosedural.
“Termohon telah melakukan pengingkaran atas Pasal 163 huruf d, Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2025, terkait tidak hadirnya mereka dalam persidangan sebanyak dua kali. Jika demikian jadinya, pemeriksaan pra peradilan tetap dilanjutkan, karena termohon dianggap telah melepaskan haknya,” tandas kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, S.H, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., dan Faisal Muhamad Tambi, S.H.
Penerbitan Surat Bermasalah
Pada bagian lain dijelaskan, berdasarkan bukti yang termaktub dalam surat (P – 1, P – 2, P – 3, P – 4, P – 5, P – 6 dan P – 7) telah dibenarkan saksi fakta masing – masing Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib.

“Gambar situasi tanah tertanggal 23 Maret 2016 (vide bukti P – 8), benar, diterbitkan Erisman Panjaitan, SE, sewaktu menjabat Lurah Malendeng. Saya juga ikut menandatanganinya,” kata Anwar, yang waktu itu menjabat Sekretaris Kelurahan Malendeng.
Sedangkan Karmin menjelaskan, dirinya tahu adanya perkara yang melibatkan ayahnya, dan dibenarkan termohon sekaligus saksi fakta, Jufri Tambengi.
Terkait kejadian itu, termohon pada sidang sebelumnya membenarkan di mana bukti P – 8 tersebut pernah digunakannya untuk melakukan pencegahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Manado, atas nama Kartini Gaghansa.
Namun demikian Hanafi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan hakim pra peradilan. Sebaliknya dia berharap hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan seadil – adilnya.
Penulis: Christiaan N.G.

