Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202664 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

      15 Oktober 2026

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    IndraBy Indra14 Mei 2026134 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H., (tengah) didampingi Reynaldy Muhamad, S.H., (kiri) dan Faisal Muhamad Tambi, S.H., (kanan). (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Berdasarkan fakta persidangan dengan didukung bukti – bukti yang merujuk pada fakta – fakta formil, kami kuasa hukum pemohon menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh penyidik, cacat prosedural, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
    HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GAGHANSA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Keterangan Pemohon Kartini Gaghansa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diyakini telah memenuhi syarat untuk menetapkan Erisman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal (Erisman Cs – red) sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan data atas objek lahan yang berlokasi di Kelurahan Malendeng, Kota Manado.

    Selain laporan pemohon, keterangan saksi fakta dan pendapat ahli pidana maupun perdata berdasarkan bukti P 8 yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti.

    Tim hukum dari Kepolisian Daerah Sulut. (Foto: Dokumentasi).

    Cacat Prosedural

    Baca Juga:  YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

    Demikian kesimpulan tim kuasa hukum pra peradilan pemohon Kartini Gaghansa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 13 Mei 2026.

    Disebutkan, berdasarkan bukti – bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, sudah seyogianya (sepatutnya – red) kehadiran, jawaban termasuk bukti surat termohon maupun bukti saksi /ahli yang dihadirkan termohon dalam persidangan haruslah ditolak, karena cacat prosedural.

    “Termohon telah melakukan pengingkaran atas Pasal 163 huruf d, Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2025, terkait tidak hadirnya mereka dalam persidangan sebanyak dua kali. Jika demikian jadinya, pemeriksaan pra peradilan tetap dilanjutkan, karena termohon dianggap telah melepaskan haknya,” tandas kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, S.H, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., dan Faisal Muhamad Tambi, S.H.

    Baca Juga:  Meteran Listrik Diblokir PLN, Konsumen Menduga Ada Malapraktek Administrasi

    Penerbitan Surat Bermasalah

    Pada bagian lain dijelaskan, berdasarkan bukti yang termaktub dalam surat (P – 1, P – 2, P – 3, P – 4, P – 5, P – 6 dan P – 7) telah dibenarkan saksi fakta masing – masing Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib.

    Hanafi Saleh. (Foto: Dokumentasi).

    “Gambar situasi tanah tertanggal 23 Maret 2016 (vide bukti P – 8), benar, diterbitkan Erisman Panjaitan, SE, sewaktu menjabat Lurah Malendeng. Saya juga ikut menandatanganinya,” kata Anwar, yang waktu itu menjabat Sekretaris Kelurahan Malendeng.
    Sedangkan Karmin menjelaskan, dirinya tahu adanya perkara yang melibatkan ayahnya, dan dibenarkan termohon sekaligus saksi fakta, Jufri Tambengi.
    Terkait kejadian itu, termohon pada sidang sebelumnya membenarkan di mana bukti P – 8 tersebut pernah digunakannya untuk melakukan pencegahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Manado, atas nama Kartini Gaghansa.
    Namun demikian Hanafi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan hakim pra peradilan. Sebaliknya dia berharap hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan seadil – adilnya.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026154 Views

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202664 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.