Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      By Indra11 Juni 2026118 Views
      Recent

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026

      Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

      5 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    IndraBy Indra14 Mei 2026131 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H., (tengah) didampingi Reynaldy Muhamad, S.H., (kiri) dan Faisal Muhamad Tambi, S.H., (kanan). (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Berdasarkan fakta persidangan dengan didukung bukti – bukti yang merujuk pada fakta – fakta formil, kami kuasa hukum pemohon menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh penyidik, cacat prosedural, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
    HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GAGHANSA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Keterangan Pemohon Kartini Gaghansa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diyakini telah memenuhi syarat untuk menetapkan Erisman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal (Erisman Cs – red) sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan data atas objek lahan yang berlokasi di Kelurahan Malendeng, Kota Manado.

    Selain laporan pemohon, keterangan saksi fakta dan pendapat ahli pidana maupun perdata berdasarkan bukti P 8 yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti.

    Tim hukum dari Kepolisian Daerah Sulut. (Foto: Dokumentasi).

    Cacat Prosedural

    Baca Juga:  SDN 39 Manado Optimis Siswa Baru Capai Target 1 Rombel

    Demikian kesimpulan tim kuasa hukum pra peradilan pemohon Kartini Gaghansa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 13 Mei 2026.

    Disebutkan, berdasarkan bukti – bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, sudah seyogianya (sepatutnya – red) kehadiran, jawaban termasuk bukti surat termohon maupun bukti saksi /ahli yang dihadirkan termohon dalam persidangan haruslah ditolak, karena cacat prosedural.

    “Termohon telah melakukan pengingkaran atas Pasal 163 huruf d, Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2025, terkait tidak hadirnya mereka dalam persidangan sebanyak dua kali. Jika demikian jadinya, pemeriksaan pra peradilan tetap dilanjutkan, karena termohon dianggap telah melepaskan haknya,” tandas kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, S.H, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., dan Faisal Muhamad Tambi, S.H.

    Baca Juga:  SDN 75 Manado Jadi Sampel BPKP Terkait Rapor Pendidikan, Fonny: FDS Wajib Dilaksanakan

    Penerbitan Surat Bermasalah

    Pada bagian lain dijelaskan, berdasarkan bukti yang termaktub dalam surat (P – 1, P – 2, P – 3, P – 4, P – 5, P – 6 dan P – 7) telah dibenarkan saksi fakta masing – masing Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib.

    Hanafi Saleh. (Foto: Dokumentasi).

    “Gambar situasi tanah tertanggal 23 Maret 2016 (vide bukti P – 8), benar, diterbitkan Erisman Panjaitan, SE, sewaktu menjabat Lurah Malendeng. Saya juga ikut menandatanganinya,” kata Anwar, yang waktu itu menjabat Sekretaris Kelurahan Malendeng.
    Sedangkan Karmin menjelaskan, dirinya tahu adanya perkara yang melibatkan ayahnya, dan dibenarkan termohon sekaligus saksi fakta, Jufri Tambengi.
    Terkait kejadian itu, termohon pada sidang sebelumnya membenarkan di mana bukti P – 8 tersebut pernah digunakannya untuk melakukan pencegahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Manado, atas nama Kartini Gaghansa.
    Namun demikian Hanafi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan hakim pra peradilan. Sebaliknya dia berharap hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan seadil – adilnya.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026118 Views

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 202627 Views

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 202680 Views

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 202629 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,669 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.