Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202614 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tim Advokasi Cinta – Hero: Sejumlah Oknum Pejabat Sitaro Terindikasi Cederai Demokrasi

    Tim Advokasi Cinta – Hero: Sejumlah Oknum Pejabat Sitaro Terindikasi Cederai Demokrasi

    EditorBy Editor27 Oktober 2024122 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kantor Bupati Sitaro. (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com MANADO – Tim Advokasi Paslon Bupati Sitaro Periode 2024 – 2029, Chyntia Inggrid Kalangit – Heronimus Makainas (Cinta – Hero), mengindikasi adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat di daerah itu, yang sengaja merusak tatanan demokrasi, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilukada.

    Tim Advokasi Cinta – Hero, Wildyanus Djurian, SH. (Foto: ist)

    Berdasarkan informasi yang diakses dari Laman Informasi Pemerintah Daerah Sitaro (https://sitarokab.go.id/2024/10/25/pj-bupati-sitaro-joi-oroh-buka-rapat-konsultasi-tahunan-komisi-pria-kaum-bapak-kgpm-tahun-2024/), terdapat sebuah kegiatan rapat Konsultasi Tahunan Komisi Pria Kaum Bapak (KPKB) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) yang diselenggarakan di auditorium Kantor Bupati Sitaro.

    Dalam kegiatan itu, penjabat (Pj) Bupati Joi Oroh selaku ketua umum panitia terlihat duduk bersama calon bupati nomor urut 02, Evangelian Sasingen (ES). Kehadiran ES di acara itu dipertanyakan kapasitasnya, dengan asumsi sarat kepentingan sebagai calon kepala daerah.

    Tim Advokasi Cinta – Hero, Frank Kahiking, SH, MH dan Wildyanus Djurian, SH, mengatakan, keberpihakan Pj Bupati bersama sejumlah oknum pejabat dalam lingkup pemerintah kabupaten Sitaro, diduga kuat telah mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon tertentu.

    Beberapa kepala desa pun turut dikerahkan guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Masifnya, dukungan tersebut tidak hanya sebatas mengarahkan, tapi juga disertai dengan tekanan atau intimidasi.

    Baca Juga:  Waspada Penculikan Anak, Susan Larang Siswa Pulang Tanpa Jemputan

    “Kami telah memperoleh data mengenai pimpinan atau pejabat yang mengintimidasi para ASN. Parahnya, jika masyarakat tak memilih calon nomor 02, mereka tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Frank, melalui rilisnya.

    Tim Advokasi Cinta – Hero, Frank Kahiking, SH, MH. (Foto: ist)

    Sementara Wildyanus menambahkan, pada 20 Oktober 2024 lalu, Pemkab Sitaro menerbitkan sebuah poster ucapan selamat ulang tahun kepada calon bupati, Evangelian Sasingen.

    Poster tersebut kemudian disebar luaskan oleh banyak pejabat dan ASN, melalui media sosial facebook dan WhatsApp grup. Poster ucapan selamat hari ulang tahun itu, bertuliskan Selamat Ulang Tahun ke 56, Evangelian Sasingen Bupati Kab. Kep. Sitaro Periode 2018-2023, dan terpampang foto dari Pj. Bupati, Kep. Sitaro Drs. Joi E. Oroh dan Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si.

    Menurutnya, meski tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan ucapan, namun dapat disimpulkan cara tersebut merupakan bentuk ketidaknetralan, keterlibatan sebagai juru kampanye dan tim sukses bayangan dari ES.

    Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 A, menurut Wildyanus, sudah jelas aturannya, dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta.

    Baca Juga:  PPDB SD Negeri 11 Manado Targetkan Empat Rombel

    “UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye, jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” jelasnya.

    Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

    Berdasarkan temuan – temuan tersebut, Tim Advokasi Cinta – Hero memperingatkan kepada pimpinan atau pejabat maupun pihak-pihak di lingkup Pemkab Sitaro, segera menghentikan upaya – upaya intimidasi terhadap ASN untuk memilih paslon tertentu.

    Baca Juga:  40 Tahun Mengabdi, Debora Dipercayakan 17 Tahun Sandang Kepala Sekolah

    Mereka juga meminta kepada masyarakat dan ASN, tidak takut bersuara dan berani melaporkan segala bentuk penekanan atau ancaman yang dilakukan pejabat, baik dilingkup Pemkab Sitaro, termasuk kepala desa.

    Selain itu, keduanya mendesak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu, segera memproses laporan yang telah dibuat atau yang akan dibuat, dan menetapkan pasal ancaman paling berat terhadap oknum atau siapa saja yang ada dalam lingkup Pemkab Sitaro.

    “Kami meminta kepada Menteri PAN-RB), Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Ketua Komisi ASN RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, sesuai dengan kewenangan masing – masing,” ujar keduanya.

    Terkait dengan peristiwa itu, keduanya akan memastikan berjalannya proses hukum bagi oknum – oknum pejabat dan ASN, yang terlibat melakukan pelanggaran atau pidana dalam Pemilukada Kabupaten Sitaro 2024, dilaksanakan sesuai prosedur hukum, hingga selesai dan berkepastian hukum.
    Penulis: Refly Sanggel

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202614 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202623 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026143 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202617 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.