Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      By Indra27 Agustus 202670 Views
      Recent

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Disinyalir Anggaran Ganti Rugi Tol Manado – Bitung Diselewengkan, Rolly Minta KPK Telusuri Realisasi Pembayaran

    Disinyalir Anggaran Ganti Rugi Tol Manado – Bitung Diselewengkan, Rolly Minta KPK Telusuri Realisasi Pembayaran

    EditorBy Editor26 Januari 202518 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Status jalan tol Manado - Bitung, hingga kini biaya ganti rugi lahan masih bermasalah. (Foto: dok)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanando.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (LSM – INAKOR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri realisasi pembayaran pembebasan lahan proyek jalan tol Manado – Bitung, yang diduga telah diselewengkan oknum – oknum pejabat tertentu.
    Pasalnya, anggaran yang dititipkan sebagai uang ganti rugi atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung sebesar Rp 53 miliar untuk pembebasan lahan proyek tersebut, disinyalir telah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
    Sebagaimana dituturkan salah satu keluarga ahli waris, Cores Tampi Sompotan dan kuasa ahli waris dalam pengaduannya ke LSM – INAKOR, membeberkan data yang berkaitan dengan permohonan ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), terdapat item perihal permohonan pencegahan pencairan konsinyasi di PN Bitung.

    Ketua Harian DPN LSM – INAKOR, Rolly Wenas. (Foto: dok).

    Disebutkan, warga yang menyatakan diri sebagai ahli waris, semestinya berinisial HS dan penerima kuasa ahli waris berinisial MR, mengatakan, sebagai pihak ahli waris merasa sangat dirugikan.
    Padahal mereka berharap, pada upaya – upaya sebelumnya, setidaknya ada pihak – pihak dari institusi berkompeten dapat membantu setidaknya meneliti mendalam atas sejumlah dokumen yang mereka pegang, sebagai dasar untuk mempertahankan hak yang diperjuangkan sejak 1965 silam.
    “Kami harusnya diberi ruang untuk seutuhnya menggunakan hak hukum dalam memperjuangkan, guna memperoleh keadilan atas tanah yang sudah dibangun gerbang tol Bitung – Manado tersebut,” ujar Cores.
    Sementara hasil wawancara LSM – INAKOR pada awal dan pertengahan Januari 2025 dengan beberapa ahli waris sebenarnya, menyebutkan, kalau pihaknya telah ditetapkan sebagai pemilik sah, atas tanah sengketa berdasarkan putusan MA Nomor: 137PK/Pdt/1994 tgl 30 April 1998, dan telah dilakukan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Bitung, tertanggal 9 Agustus 2004 Nomor: 12/Pen.Pdt.G/2004/PN.Btg dan telah telah terbit Sertifikat HGB 01 Tahun 2004, atas nama Julianus Sompotan dkk.
    Sebagai perwakilan keluarga, mereka bersedia hadir apabila diperlukan guna penjelasan lebih lanjut dan atau verivikasi terhadap dokumen – dokumen pendukung dalam upaya hukum lanjut, termasuk bersedir menghadirkan dokumen berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, sebagai bukti untuk mengungkap kebenaran dan mencegah terjadinya kerugian negara sejumlah Rp 53.187.864.987, dengan pertimbangan jika dibayarkan kepada pihak yang salah.

    Sejumlah informasi yang dihimpun LSM – INAKOR menyebutkan, pencairan konsinyasi telah direalisasikan kepada pihak tertentu yang berhak oleh PN Bitung. Hal itu dilakukan PN karena dinilai semua gugatan sudah berproses dan inkrah, termasuk gugatan HS.
    Diketahui juga kalau pencairan dana konsinyasi telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pergantian kerugian bangunan senilai kurang lebih Rp 3 miliar pada 2021.
    Sedangkan untuk tahap dua kurang lebih 50 miliar, dilakukan pada 24 Desember 2024, atas pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 11.763 m2, yang terletak di Kelurahan Pateten, Kota Bitung.
    Berdasarkan fakta – fakta tersebut, LSM INAKOR meminta KPK menelusuri temuan warga tersebut. LSM – INAKOR menilai, KPK bisa menelusuri jika memang ada indikasi pelanggaran ketentuan di bidang pertanahan dan tahapan bidang lain, berupa tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara

    “Penelusuran perlu karena penting bagi semua Aparat Penegak Hukum (APH), terkait pemberantasan korupsi yang sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto, untuk mendukung program pemerintah Asta Cita saat ini,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM – INAKOR, Rolly Wenas Kamis (23/01/2025).
    Dia mencontohkan, dalam penelusuran yang pernah dilakukan KPK,terdapat sejumlah pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan dan dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
    Dengan dasar itulah, Rolly pun memastikan korupsi masih menghantui pengadaan tanah untuk infrastruktur saat ini. Ditandaskannya, sepanjang ada bukti kuat dan saksi valid, setiap korupsi yang terjadi wajib ditindalanjuti.
    Penulis: Refly Sanggel
    Editor : Indra Ngadiman

    Baca Juga:  Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 202670 Views

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 20268 Views

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202697 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202692 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

    27 Agustus 2026

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,688 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.