Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

    22 April 2026

    Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

    20 April 2026

    Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

    18 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      By Indra22 April 202611 Views
      Recent

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

      7 April 2026
    • Sosial Politik

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026
    • Pendidikan

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

      18 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » PH Terdakwa – Saksi Verbalisan Adu Argumentasi, Sidang Margaretha Bergejolak

    PH Terdakwa – Saksi Verbalisan Adu Argumentasi, Sidang Margaretha Bergejolak

    IndraBy Indra7 November 202539 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, SH, memberikan keterangan pers, usai persidangan dugaan penyerobotan tanah. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang dugaan penyerobotan tanah yang menyeret Margaretha Makalew, sempat bergejolak menyusul terjadinya adu argumentasi antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, 06 November 2026.

    Saksi verbalisan, AKP Dedi Pola, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan penyerobotan tanah, yang melibatkan terdakwa, Margaretha Makalew. (Foto: dokumentasi).

    Peristiwa menarik itu terjadi dalam ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat berlangsungnya sesi tanya jawab antara keduanya.
    Pada tahapan itu, saksi verbalisan dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa terkait adanya perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penyerobotan tanah.
    Pertanyaan itu dilontarkan setelah adanya pengakuan dari terdakwa, saksi pelapor dan beberapa saksi lainnya, yang menjalani pemeriksaan hanya didasarkan pada Pasal 167 KUH Pidana.
    “Apakah ada petunjuk jaksa penuntut umum lain dimana terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dalam kaitan pemeriksaan Pasal 263 yang ancaman pidananya selama enam tahun,” tandas Hanafi Saleh, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

    Menurut Hanafi, pertanyaan tersebut dia sampaikan sehubungan dengan pencantuman Pasal 263 KUH Pidana hanya pada resume dan sampul perkara, bukannya dalam rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi verbalisan bukannya menjawab, justru mengalihkannya ke masalah lain. Dikatakannya, jika ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan, kenapa tidak melakukan langkah hukum pra peradilan.
    Selanjutnya Hanafi yang ditemui seusai persidangan mengatakan, penyidik saat wajib memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan, jika yang didakwaan adalah Pasal 263 KUH Pidana.
    “Dimana diatur itu, silahkan periksa di Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di situ jelas dan tegas disebutkan, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum, jika hukumannya diancam pidana mati atau penjara minimal 15 tahun, atau diancam pidana minimal 5 tahun,” tandas Hanafi, didampingi Renaldy SH, dan Muhamad Faisal Tambi, SH.

    Hanafi Saleh, SH (kiri) dan Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi).

    Lebih jauh dia menjelaskan, dalam fakta persidangan ditemukan adanya kejanggalan khususnya untuk P – 18 dan P- 19. Dikatakan, sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya harus tahu isi dari P -19. Namun ironisnya, dalam persidangan berkas P- 19 yang diakui saksi verbalisan ada, namun tidak ditunjukkan.
    “Saksi verbalisan mengaku dalam berkas P – 19, tidak dimuat secara tegas dan jelas soal penambahan Pasal 263. Dasar inilah, kami pun mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait masalah tersebut,” imbuh Hanafi.
    Sidang yang diketuai Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, akhirnya menunda persidangan hingga Rabu, 12 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi Dharma Gunawan.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Theodora: ANBK Momentum Naikkan Rapor Pendidikan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

    22 April 2026

    Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

    20 April 2026

    Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

    15 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

    22 April 202611 Views

    Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

    20 April 202641 Views

    Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

    18 April 202685 Views

    Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

    15 April 2026229 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

    22 April 2026

    Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

    20 April 2026

    Diantar Istri dan Anak, Iwan Mendaftar Sebagai Calon Kumtua Desa Sea

    18 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,641 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025936 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025934 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.