Pilarmanado.com, MANADO – Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, hadir dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu, 10 Desember 2025.

Intinya, MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sedangkan untuk kepala daerah kabupaten/kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), berdasarkan wilayah hukum.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam sambutannya mengatakan, kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
Menurut Gubernur, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat, serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana.
“Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan,” ujar Gubernur YSK.
YSK berharap, kerja sama itu dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di daerah nyiur melambai.
Hadir pada kegiatan tersebut, hadir mendampingi Gubernur, antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum. Penulis: christiaan N.G

