Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      By Indra21 September 2026185 Views
      Recent

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      21 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026
    • Hukum & Kriminal

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      21 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Putra Tompaso Baru Naik Kelas, AKBP Christian Lolowang Pimpin Polres Tegal Kota

      1 September 2026

      Sidang Tita ‘Memanas’, Penasihat Hukum Soroti Kualitas Saksi JPU

      31 Agustus 2026
    • Sosial Politik

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

      8 September 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Pendidikan

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      21 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

      8 September 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    IndraBy Indra11 Juni 2026169 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang sengketa pemilihan hukum tua Desa Sea yang dilangsungkan di kantor KIP Sulut. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Amar putusan merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilhut Desa Sea, baik pada tingkat panitia desa hingga kabupaten. Kenapa demikian, karena pelanggaran yang terjadi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah – pisahkan”.
    RAYMOND PESIK, KETUA TIM PEMENANGAN VILLY FRICILYA, CALON HUKUM TUA DESA SEA NOMOR URUT 03.

    Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mengabulkan untuk seluruhnya permohonan yang diajukan calon hukum tua (Calkum) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Nomor Urut 03, Villy Fricilya Pontororing (VFP), Rabu, 10 Juni 2026.
    Selain itu, majelis KIP juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon, selambat – lambatnya empat belas hari, sejak salinan putusan diterima oleh termohon, sebagaimana yang tercantum dalam paragraf (2.2), tentang surat keberatan yang diajukan pemohon.
    Amar putusan dengan Nomor: 050/V/REG-PSI/PTS/2026 itu dibacakan Majelis KIP Sulut, dipimpin Carla C. Gerret, SP, dibantu anggota masing – masing Andre Mongdong, S.Pd dan Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd, dengan panitera Eggy Tadjongga, S.H, berdasarkan hasil rapat musyawarah majelis komisioner.

    FVP, calon hukum tua Desa Sea (kiri) dan ketua pemenangannya, Raymond Pesik. (Foto: Dokumentasi).

    Majelis juga menyatakan, informasi yang diminta pemohon sebagaimana tertera dalam paragraf (6.1) tentang pengabulan permohonan, bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon sesuai pokok sengketa (paragraf 2.2).
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, jika dalam dokumen terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat dihitamkan atau dikaburkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK, atas salinan dokumen data pendukung sepuluh persen dari lima bakal calon hukum tua,” ujar Carla.

    Baca Juga:  Serap Aspirasi, Gubernur YSK Kunjungi Asrama Mahasiswa Asal Sulutdi Bandung

    Keterangan Termohon Sudah Sesuai

    Ada pun keterangan yang disampakan termohon satu (Kadis PMD – red) Alexander Mamesah S.STP, M.Si, yang menyatakan, dukungan sepuluh persen merupakan kerahasiaan (wajib – red) dari panitia pemilihan hukum tua Desa Sea, demi terciptanya suasana kondusif.
    Lain halnya dengan keterangan termohon dua, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP, dan termohon tiga, secara kompak mengatakan, data pendukung sepuluh persen tidak boleh menjadi informasi publik, karena mengacu pada azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
    Meski begitu lanjut keduanya, tindakan yang dilakukan pemerintah dan panitia pemilihan hukum tua Desa Sea, sudah sesuai ketentuan dan aturan.

    Berlanjut ke PTUN Jika Tak DItanggapi

    Sementara VFP bersama tim pemenangnya memastikan untuk melanjutkan (melapor – red) masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, jika panitia pemilihan hukum tua tidak mengindahkan (melaksanakan – red) amar putusan tersebut.

    Tim termohon. (Foto: Dokumentasi).

    “Bagi kami tim pemenang VFP, tidak alasan bagi termohon sekaligus penyelenggara pemilihan hukum tua (Pilhut), tidak melaksanakan putusan Majelis KIP Sulut. Amar putusan itu, merupakan perintah dan patut dilaksanakan,” ujar Ketua Pemenangan VFP, Raymond Pesik, saat mengonfirmasi putusan itu kepada Pilarmanado.com, Rabu, 10 Juni 2026, malam.
    Tak hanya itu, Raymond juga secara gamblang mendesak untuk menunda pemilihan tersebut, jika nantinya putusan (PTUN – red) berpihak kepada pemohon. Menurutnya, lebih baik menata dan mengubah mekanismenya ketimbang menuai kritikan yang tiada berkesudahan.

    “Ingat, semua warga mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai hukum tua, tanpa adanya intervensi, baik dari luar maupun dari dalam. Bagaimana mungkin kita membangun suatu desa kalau ujung – ujungnya kita hanya mau diatur – atur untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya dengan mimik serius.
    Hadir dalam sidang tersebut, dihadiri pemohon, Villy Fricilya Pontororing dan ketua tim pemenangnya, Raymond Pesik. Sedangkan dari termohon masing – masing, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Desa (PMD) Alexander Mamesah S.STP, M.Si, Kabupaten Minahasa, Camat Pineleng, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP, dan Kepala Desa Sea. Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026185 Views

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026131 Views

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 202691 Views

    Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

    8 September 202668 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,693 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.