“Amar putusan merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilhut Desa Sea, baik pada tingkat panitia desa hingga kabupaten. Kenapa demikian, karena pelanggaran yang terjadi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah – pisahkan”.
RAYMOND PESIK, KETUA TIM PEMENANGAN VILLY FRICILYA, CALON HUKUM TUA DESA SEA NOMOR URUT 03.
Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mengabulkan untuk seluruhnya permohonan yang diajukan calon hukum tua (Calkum) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Nomor Urut 03, Villy Fricilya Pontororing (VFP), Rabu, 10 Juni 2026.
Selain itu, majelis KIP juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon, selambat – lambatnya empat belas hari, sejak salinan putusan diterima oleh termohon, sebagaimana yang tercantum dalam paragraf (2.2), tentang surat keberatan yang diajukan pemohon.
Amar putusan dengan Nomor: 050/V/REG-PSI/PTS/2026 itu dibacakan Majelis KIP Sulut, dipimpin Carla C. Gerret, SP, dibantu anggota masing – masing Andre Mongdong, S.Pd dan Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd, dengan panitera Eggy Tadjongga, S.H, berdasarkan hasil rapat musyawarah majelis komisioner.

Majelis juga menyatakan, informasi yang diminta pemohon sebagaimana tertera dalam paragraf (6.1) tentang pengabulan permohonan, bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon sesuai pokok sengketa (paragraf 2.2).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, jika dalam dokumen terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat dihitamkan atau dikaburkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK, atas salinan dokumen data pendukung sepuluh persen dari lima bakal calon hukum tua,” ujar Carla.
Keterangan Termohon Sudah Sesuai
Ada pun keterangan yang disampakan termohon satu (Kadis PMD – red) Alexander Mamesah S.STP, M.Si, yang menyatakan, dukungan sepuluh persen merupakan kerahasiaan (wajib – red) dari panitia pemilihan hukum tua Desa Sea, demi terciptanya suasana kondusif.
Lain halnya dengan keterangan termohon dua, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP, dan termohon tiga, secara kompak mengatakan, data pendukung sepuluh persen tidak boleh menjadi informasi publik, karena mengacu pada azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Meski begitu lanjut keduanya, tindakan yang dilakukan pemerintah dan panitia pemilihan hukum tua Desa Sea, sudah sesuai ketentuan dan aturan.
Berlanjut ke PTUN Jika Tak DItanggapi
Sementara VFP bersama tim pemenangnya memastikan untuk melanjutkan (melapor – red) masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, jika panitia pemilihan hukum tua tidak mengindahkan (melaksanakan – red) amar putusan tersebut.

“Bagi kami tim pemenang VFP, tidak alasan bagi termohon sekaligus penyelenggara pemilihan hukum tua (Pilhut), tidak melaksanakan putusan Majelis KIP Sulut. Amar putusan itu, merupakan perintah dan patut dilaksanakan,” ujar Ketua Pemenangan VFP, Raymond Pesik, saat mengonfirmasi putusan itu kepada Pilarmanado.com, Rabu, 10 Juni 2026, malam.
Tak hanya itu, Raymond juga secara gamblang mendesak untuk menunda pemilihan tersebut, jika nantinya putusan (PTUN – red) berpihak kepada pemohon. Menurutnya, lebih baik menata dan mengubah mekanismenya ketimbang menuai kritikan yang tiada berkesudahan.

“Ingat, semua warga mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai hukum tua, tanpa adanya intervensi, baik dari luar maupun dari dalam. Bagaimana mungkin kita membangun suatu desa kalau ujung – ujungnya kita hanya mau diatur – atur untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya dengan mimik serius.
Hadir dalam sidang tersebut, dihadiri pemohon, Villy Fricilya Pontororing dan ketua tim pemenangnya, Raymond Pesik. Sedangkan dari termohon masing – masing, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Desa (PMD) Alexander Mamesah S.STP, M.Si, Kabupaten Minahasa, Camat Pineleng, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP, dan Kepala Desa Sea. Penulis: Christiaan N.G.

