Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      By Indra11 Juni 202634 Views
      Recent

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026

      Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

      5 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    IndraBy Indra11 Juni 202634 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang sengketa pemilihan hukum tua Desa Sea yang dilangsungkan di kantor KIP Sulut. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Amar putusan merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilhut Desa Sea, baik pada tingkat panitia desa hingga kabupaten. Kenapa demikian, karena pelanggaran yang terjadi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah – pisahkan”.
    RAYMOND PESIK, KETUA TIM PEMENANGAN VILLY FRICILYA, CALON HUKUM TUA DESA SEA NOMOR URUT 03.

    Pilarmanado.com, MANADO – Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mengabulkan untuk seluruhnya permohonan yang diajukan calon hukum tua (Calkum) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Nomor Urut 03, Villy Fricilya Pontororing (VFP), Rabu, 10 Juni 2026.
    Selain itu, majelis KIP juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon, selambat – lambatnya empat belas hari, sejak salinan putusan diterima oleh termohon, sebagaimana yang tercantum dalam paragraf (2.2), tentang surat keberatan yang diajukan pemohon.
    Amar putusan dengan Nomor: 050/V/REG-PSI/PTS/2026 itu dibacakan Majelis KIP Sulut, dipimpin Carla C. Gerret, SP, dibantu anggota masing – masing Andre Mongdong, S.Pd dan Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd, dengan panitera Eggy Tadjongga, S.H, berdasarkan hasil rapat musyawarah majelis komisioner.

    FVP, calon hukum tua Desa Sea (kiri) dan ketua pemenangannya, Raymond Pesik. (Foto: Dokumentasi).

    Majelis juga menyatakan, informasi yang diminta pemohon sebagaimana tertera dalam paragraf (6.1) tentang pengabulan permohonan, bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon sesuai pokok sengketa (paragraf 2.2).
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, jika dalam dokumen terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat dihitamkan atau dikaburkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK, atas salinan dokumen data pendukung sepuluh persen dari lima bakal calon hukum tua,” ujar Carla.

    Baca Juga:  SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    Keterangan Termohon Sudah Sesuai

    Ada pun keterangan yang disampakan termohon satu (Kadis PMD – red) Alexander Mamesah S.STP, M.Si, yang menyatakan, dukungan sepuluh persen merupakan kerahasiaan (wajib – red) dari panitia pemilihan hukum tua Desa Sea, demi terciptanya suasana kondusif.
    Lain halnya dengan keterangan termohon dua, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP, dan termohon tiga, secara kompak mengatakan, data pendukung sepuluh persen tidak boleh menjadi informasi publik, karena mengacu pada azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
    Meski begitu lanjut keduanya, tindakan yang dilakukan pemerintah dan panitia pemilihan hukum tua Desa Sea, sudah sesuai ketentuan dan aturan.

    Berlanjut ke PTUN Jika Tak DItanggapi

    Sementara VFP bersama tim pemenangnya memastikan untuk melanjutkan (melapor – red) masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, jika panitia pemilihan hukum tua tidak mengindahkan (melaksanakan – red) amar putusan tersebut.

    Tim termohon. (Foto: Dokumentasi).

    “Bagi kami tim pemenang VFP, tidak alasan bagi termohon sekaligus penyelenggara pemilihan hukum tua (Pilhut), tidak melaksanakan putusan Majelis KIP Sulut. Amar putusan itu, merupakan perintah dan patut dilaksanakan,” ujar Ketua Pemenangan VFP, Raymond Pesik, saat mengonfirmasi putusan itu kepada Pilarmanado.com, Rabu, 10 Juni 2026, malam.
    Tak hanya itu, Raymond juga secara gamblang mendesak untuk menunda pemilihan tersebut, jika nantinya putusan (PTUN – red) berpihak kepada pemohon. Menurutnya, lebih baik menata dan mengubah mekanismenya ketimbang menuai kritikan yang tiada berkesudahan.

    “Ingat, semua warga mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai hukum tua, tanpa adanya intervensi, baik dari luar maupun dari dalam. Bagaimana mungkin kita membangun suatu desa kalau ujung – ujungnya kita hanya mau diatur – atur untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya dengan mimik serius.
    Hadir dalam sidang tersebut, dihadiri pemohon, Villy Fricilya Pontororing dan ketua tim pemenangnya, Raymond Pesik. Sedangkan dari termohon masing – masing, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Desa (PMD) Alexander Mamesah S.STP, M.Si, Kabupaten Minahasa, Camat Pineleng, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP, dan Kepala Desa Sea. Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 202634 Views

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 202622 Views

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 202677 Views

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 202629 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,669 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.