“Dalam menindaklanjuti suatu perkara, penyidik jangan hanya menelusuri ke individunya saja, tapi juga ke semua aspek termasuk sistem pengawasannya, apakah berjalan sesuai prosedural atau tidak”.
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn., AHLI HUKUM PIDANA SEKALIGUS ADVOKAT
Pilarmanado.com, JAKARTA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan institusi kepolisian, bukanlah suatu batasan atau akhir dari perjuangan seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menyikapi diterbitkannya SP-3, atas peristiwa penembakan yang menewaskan Fedro Tongkotow, oleh oknum Brigade Mobil (Brimob), di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Terkait dengan kejadian itu, Santrawan juga mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menggelar rapat dengar pendapat, mengusut alasan diterbitkannya SP-3 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Tanggung Jawab Institusi Kepolisian
“Meski SP-3 atas suatu perkara dapat dibenarkan, asalkan memenuhi tiga syarat, tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana serta dihentikan demi hukum,” ujar Santrawan kepada Pilarmanado.com, Jumat, 05 Juni 2026.
Namun kata dia, jika yang terjadi justru sebaliknya, pihak yang mengeluarkan SP-3 harus bertanggung jawab dan mampu membuktikannya meski dengan alasan apa pun, mengingat tragedi tersebut telah merenggut nyawa orang.
Disebutkan alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Angkatan 1989 itu, penembakan tersebut menimbulkan tanda tanya, karena telah merugikan pihak – pihak yang ingin mendapatkan keadilan.
Lebih jauh peraih cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan doktor ilmu hukum itu, SP-3 bukan merupakan akhir dari suatu perbuatan hukum.
Langkah Hukum Pra Peradilan
“Sistem hukum Indonesia masih menyediakan kesempatan suatu perkara untuk dibuka kembali. Salah satunya jika menemukan bukti baru (novum), atau jika pihak pelapor mengajukan praperadilan kepada institusi yang menangani perkara tersebut,” kata pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners itu, mengingatkan.
Yang pasti lanjut Santrawan, kepastian hukum merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk diperlakukan secara adil. Selain itu, warga juga berkesempatan memperjuangan hak – hak mereka yang kandas, oleh suatu kebijakan sepihak dari oknum – oknum tertentu.
“Jika memang keluarga percaya, saya siap mendampingi mereka. Kita akan bersama – sama memperjuangkan keadilan hingga ke lembaga peradilan. Bagaimana pun, azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum – red), haruslah dijunjung tinggi oleh pihak mana pun,” tandas Santrawan. Penulis: Christiaan N.G.

