Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202614 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    IndraBy Indra3 Maret 202623 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang dugaan perusakan dengan terdakwa Margaretha Makalew dan Lexi Tenda. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Pendapat hukum kami, jika pelapor ngotot, silahkan dibuktikan secara perdata bukannya pidana. Namun untuk hasilnya seperti apa, kami serahkan keputusannya kepada majelis hakim”.
    Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn, dan HANAFI SALEH, S.H, PENASIHAT HUKUM TERDWAKWA, MARGARETHA MAKALEW DAN LEXI TENDA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew dan Lexi Tenda, berharap, keterangan atau pendapat yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, dapat menjadi pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
    Harapan itu disampaikan tim penasihat hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, di pengadilan Negeri (PN) Manado, usai persidangan perkara tersebut, akhir Februari 2026.

    Penasihat hukum terdakwa, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn (kanan) dan Faisal Tambi (kiri), serta terdakwa Margaretha Makalew (tengah). (Foto: dokumentasi).

    “Pendapat hukum yang disampaikan ahli dalam sidang, sungguh sangat konform (dusah sesuai – red) dengan kejadian atau peristiwa yang terjadi ketika itu,” ujar penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, kepada wartawan.
    Hanafi mencontohkan, baliho yang menurut pelapor telah dirusak terdakwa, seharusnya mampu dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Begitu juga dengan pelaku pengrusakan identitasnya juga harus jelas.
    Kenyataannya lanjut Hanafi, barang bukti (Babuk – red) yang dihadirkan dalam persidangan, kondisi fisiknya tidaklah demikian. Sama halnya dengan pelaku, Hanafi menduga, adalah orang – orang suruhan pelapor.
    “Yang dikatakan oleh ahli pidana apabila seseorang didakwa merusak, faktanya harus dibuktikan JPU dan benda yang dimaksudkan harusnya sudah hancur. Semua keterangan ahli sudah sangat jelas, apalagi jika dikaitkan dengan Pasal 406 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana dan Pasal 521 KUH Pidana baru,” jelas Hanafi.

    Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, S.H (kanan), Renaldi Muhamad (tengah) dan terdakwa Lexi Tenda. (Foto: dokumen)

    Sementara pernyataan yang disampaikan Dr. Santrawan Paparang, S.H, M.H, M.Kn, lebih difokuskan pada surat perjanjian jual beli lahan dan kemudian diperkarakan oleh pelapor.
    Menurut Santrawan, surat tersebut tidak bisa digunakan untuk menuntut kedua terdakwa, karena di atas hak yang dimaksud ada hak orang lain. Itu sebabnya kata dia, penegasan yang disampaikan ahli pidana sudah jelas, di mana ada alasan pembenaran perbuatan mereka (terdakwa –red).
    “Berdasarkan bukti – bukti tersebut, kami akan menuntut balik pelapor, dan arahnya perkara ini, kami berdasarkan keterangan ahli hanya dua yakni vrijspraak (putusan bebas – red) dan ontslag van alle rechtsvervolging (putusan lepas – red),” tandas peraih cum laude, untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum.

    Saksi ahli hukum perdata, Dr. Abdurahman Konoras, S.H, M.H, (kiri) dan saksi ahli pidana, Eugenius Paransi, S.H, M.H (kanan), memberikan keterangan atau pendapat pada persidangan Margaretha Makalew dan Lexi Tenda di PN Manado. (Foto: dokumentasi).

    Lebih jauh Santrawan menjelaskan, perkara tersebut telah mengikat (inkrah – red), karena sudah melalui beberapa tahapan diantaranya, putusan tingkat pertama PN, Pengadilan Tinggi (PT), hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
    “Meski begitu, saya bersama Pak Hanafi, tidak berkeinginan untuk mendahului keputusan majelis hakim. Kami berdua juga sangat menghormati putusan majelis hakim. Kami hanya memberikan hukumnya, jika memang ada fakta yang diajukan pelapor,” tandas Santrawan. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Main Pecat, Sinode GMIST – Jemaat Petra Nagha II Meruncing
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202614 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202623 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026143 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202617 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.