Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

    18 Maret 2026

    LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    17 Maret 2026

    Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

    16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

      By Indra18 Maret 202630 Views
      Recent

      Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

      18 Maret 2026

      LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

      17 Maret 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

      18 Maret 2026

      LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

      17 Maret 2026

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026
    • Sosial Politik

      LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

      17 Maret 2026

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026
    • Pendidikan

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK Lantik Pengurus PWRI Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Apresiasi Kinerja Dekopinwil Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

      18 Maret 2026

      LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

      17 Maret 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    IndraBy Indra17 Maret 2026155 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Ketua DPP LBH GEKIRA, Dr, Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, memberikan keterangan pers, usai mendampingi kliennya, Kartini Gaghansa, di Polda Sulut. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), melakukan pendampingan hukum kepada Kartini Gaghansa, mengadukan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Komisaris Besar (Kombes) Pol Suryadi, SIK. M.H, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, Senin, 16 Maret 2026.

    Hanafi Saleh, S.H (kiri) dan Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, di Polda Sulut. (Foto: Dokumentasi).

    Selain Kombes Suryadi, laporan polisi dengan nomor: SPSP/16/III/2026/SUBBAGYANDUAN, juga ikut menyeret beberapa petinggi Polda Sulut atas dugaan pembiaran penyalahgunaan pangkat, kewenangan serta kekuasaan jabatan yang diduga dilakukan Kombes Suryadi.
    Dalam pengaduannya, Kartini melalui kuasa hukumnya mempertanyakan alasan dihentikannya perkara sengketa tanah di Kelurahan Malendeng Lingkungan 1/111, Kecamatan Paal II, yang melibatkan JBG alias Jo dan JT alias Juf, dengan status sebelumnya sebagai tersangka.
    Ketua DPP LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, yang ditemui wartawai usai pendampingan hukum kepada Kartini, mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kode etik pelanggaran Kombes Suryadi, dalam menjalankan tugas pokoknya.

    Pelanggaran Kode Etik Kepolisian

    Santrawan menjelaskan, terkuaknya keterlibatan Kombes Suryadi, berawal dari pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Unit I ke Unit II, dengan disertai gelar perkara tergolong singkat tanpa alasan penguat.
    “Kami melihat adanya penyalahgunaan kesewenangan jabatan yang diduga kuat dilakukan Kombes Suryadi. Masa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mudahnya dipulihkan statusnya,” ujar Santrawan.
    Dikatakannya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik, karena bertentangan dengan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 07 Tahun 2022,” ujar Santrawan.
    Dasar itulah Santrawan memastikan menyurati Kapolri, Wakil Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
    Santrawan juga menegaskan, penanganan perkara dengan melibatkan penyidik Polri, tidak boleh dikaitkan dengan pangkat, jabatan, kewenangan serta kekuasaan, sebagaimana yang kerap ditegaskan Kapolri di setiap kesempatan atau apel.
    “Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Sebagaimana ditegaskan Kapolri, jika ada anggota polisi yang bertindak menyalahi kewenangan, silahkan dilaporkan, dan akan kami (Kapolri – red) tindaki,” ujar peraih predikat cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan serta program doktoral hukum itu, dengan mimik serius.

    Hanafi Saleh, S.H, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dokumentasi).

    “Saya dan teman – teman LBH GEKIRA di Sulut, memberikan bantuan hukum ini kepada Ibu Kartini, secara probono atau tidak dipungut biaya. Ibu Kartini ini, tercatat sebagai pendukung setia Pak Presiden Prabowo Subianto, sehingga sangat pantas diberikan bantuan hukum secara cuma – cuma. Apalagi Kartini, secara ekonomi masuk kategori tidak mampu,” jelas Santrawan.
    Di sisi lain, Santarawan menambahkan, perkara tersebut sangat memungkinkan dilakukan upaya hukum, berupa praperadilan atau pun gugatan perdata.
    “Model seperti ini sudah biasa terjadi di Indonesia. Sekarang rakyat sudah pintar. Pak Kapolri pasti akan mendengar suara keadilan ini. Apalagi Pak Presiden, pasti akan mengayominya. Dasar inilah kami minta kepada Pak Kapolda Sulut, untuk melakukan kontrollng terhadap penanganan kasusnya,” kata Santrawan mengingatkan.

    Presisi Polri Terus Dilanggar

    Sementara kuasa hukum pelapor lainnya, Hanafi Saleh, SH, menyinggung soal sinkronisasi Pasal 263 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dengan Pasal 591 (KUHP) baru, yang sudah sangat jelas dan terpenuhi mengatur tentang surat palsu.
    Sedangkan menyangkut masalah kliennya (Kartini – red), Hanafi justru mempertanyakan mekanisme atau prosedural penanganan hukum, yang menurutnya janggal, berbelit, dan kemudian berimbas pada dibebaskannya pelapor dari status tersangka.

    “Lidik ke sidik, gelar perkara. Sidik ke penetapan tersangka gelar perkara. Anehnya di sini, ketika mau dilakukan penetapan tersangka, berkasnya justru ditarik dan kemudian dialihkan ke unit dua dan kemudian status tersangkanya dicabut,” ujar Hanafi mempertanyakan.
    Harusnya lanjut Hanafi, seseorang yang telah berstatus tersangka, berkasnya diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan perbaikan, bukannya ditarik atau dialihkan ke unit lain dan kemudian dicabut statusnya.
    Mencurigakan lagi imbuh Hanafi, gelar perkara dilakukan dan pencabutan status tersangka hanya berselang sehari setelah kasusnya dialihkan ke unit lain. Langkah itu kata dia, berbeda saat perkaranya ditangani di unit satu.
    “Kami menyesal dengan tekad Pak Kapolri yang kerap mendengungkan Presisi Polri di setiap apel atau pertemuan, namun tetap saja dilanggar. Jika demikian hasilnya, kami sepakat jika ada oknum polisi yang melanggar aturan, dicopot dari jabatannya,” ketus Hanafi.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Penamatan SD Negeri 24 Manado Sederhana, Riet Fokus PPDB 2024/2025
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

    18 Maret 2026

    Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

    16 Maret 2026

    Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

    13 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

    18 Maret 202630 Views

    LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    17 Maret 2026155 Views

    Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

    16 Maret 202625 Views

    Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

    13 Maret 2026110 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

    18 Maret 2026

    LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    17 Maret 2026

    Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

    16 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.