Pilarmanado.com, MANADO – Hukum Tua Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Marthen Pondalos (MP), dilaporkan Selvi Hesty Sambow, melalui kuasa hukumnya (penerima kuasa – red), Charlie Lumenta, S.H., ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Kamis, 30 April 2026.

MP dilapor pidana dengan dugaan memberikan keterangan palsu atas lahan yang terletak pada objek berbeda. Selain itu, MP dilaporkan setelah perkara perdata mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Charlie yang ditemui wartawan usai melaporkan kejadian itu mengatakan, tindakan yang dilakukan MP merupakan pelanggaran terhadap Pasal 242 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 373 KUH Pidana baru.
“Tuntutan pidananya tidak main – main, tujuh tahun penjara. Untuk perdatanya klien saya telah diputus menang oleh pengadilan pada tingkat pertama, banding hingga kasasi,” ujar Charlie, dari Kantor Charlie Lumenta & Patners, Law Office Advocates & Legal Consultans.
Untuk sementara lanjut Charlie, pihaknya masih menunggu proses dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulut, baik kepada pelapor maupun terlapor.
Charlie berharap, penyidik dapat bersikap adil dan tegas mengingat perkaranya telah mendapat putusan dari pengadilan. Menurutnya, keputusan itu merupakan bukti akurat dan tidak mungkin dibantah dengan dalil yang sulit dibuktikan.
“Saya akan terus mengawal proses penyelidikan hingga ke proses penyidikan. Saya juga berharap pers dapat membantu kami mengawal proses hukumnya hingga ke kejaksaan dan pengadilan,” ujar Charlie.
Putusan Perdata
Sekadar diketahui, perkara perdata dengan nomor: 288 K/PDT/2021, telah diputus menang oleh majelis hakim untuk tingkat kasasi. Dalam putusan itu majelis hakim menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat.

Majelis hakim juga menegaskan, penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa , berdasarkan Surat Keterangan Pemilik (SKP) Nomor: 05/SKK-T/2003/ III – 2016 tanggal 14 Maret 2016.
Disebutkan juga kalau Akta Jual Beli (AJB) Nomor 139/2010 tertanggal 06 Mei 2010 yang dibuat di hadapan turut tergugat, tidak mengikat secara hukum.
Begitu juga dengan dengan perbuatan tergugat, turut tergugat satu, turut tergugat dua yang melakukan pengurusan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 98/Sea Dua dan turunannya adalah perbuatan melawan hukum.
Penulis: Christiaan N.G.

