Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 2026

    Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

    7 Mei 2026

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      By Indra9 Mei 20262 Views
      Recent

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

      7 Mei 2026

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

      7 Mei 2026

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026

      Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

      2 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

      7 Mei 2026

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026

      Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

      2 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    IndraBy Indra9 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H., memberikan keterangan pers usai persidangan pra peradilan di PN Manado, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., (kedua kiri), Muhamad Faisal Tambi, S.H., (paling kanan) dan pemohon Kartini Ghagansa (ujung kiri). (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Selain itu kata ahli, untuk gelar perkara khusus wajib dihadiri semua pihak yang berkompoten, termasuk JPU dan ahli. Sebaliknya jika syarat – syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka gelar perkara khusus dapat dikatakan tidak sah atau cacat prosedural”.
    Dr. RODRIGO ELIAS, S.H., M.H., AHLI HUKUM PIDANA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan kewenangan penyidik, namun untuk pencabutan terhadap status tersangka melalui gelar perkara khusus menjadi tidak sah, jika tidak menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali perkara.

    Dr. Rodrigo Elias, mengucapkan sumpah/janji dalam persidangan pra peradilan di PN Manado. (Foto: Dokumentasi).

    Sedangkan menyangkut tidak cukupnya alat bukti dan kemudian berdampak pada diterbitkannya SP3 oleh penyidik kepolisian, haruslah melalui proses pengujian di depan hakim sebagai pelaksana hak otoritas yang diwakilkan lembaga pra peradilan.
    Pendapat itu disampaikan ahli hukum pidana, Dr. Rodrigo Elias, S.H., M.H., dalam sidang pra peradilan antara pemohon Kartini Ghagansa melawan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai termohon, terkait di-SP3-nya tiga tersangka dalam perkara pemalsuan, sebagaimana dimaksud Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Gelar Perkara Khusus Tidak Harus

    Baca Juga:  SD Negeri Winangun Kecipratan Dana BOS Kinerja, Susan Fokus Kembangkan Bakat Minat Siswa

    “Jika sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara, mereka tidak perlu (harus – red) melakukan gelar perkara khusus. Sebab, untuk gelar perkara khusus lebih dominan dilakukan untuk perkara – perkara yang telah viral, rumit atau penting,” ujar Rodrigo, mantan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat, 08 Mei 2026.
    Lebih jauh dikatakan, salah satu penyebab dilakukannya gelar perkara khusus, karena tidak adanya keyakinan penyidik khususnya menyangkut alat bukti. Itu sebabnya lanjut Rodrigo, untuk gelar perkara khusus, penyidik sebelumnya wajib dihadirkan karena dinilai paling mengetahui tersebut sebelum dan setelah menetapkan sesorang menjadi tersangka.

    Wajib Libatkan JPU Dalam Gelar Perkara

    “Dalam Pasal 58 dan 59 KUHP Baru, intinya menjelaskan kalau koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dimulai dari diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” ujar Rodrigo.
    Jika mengaitkan pasal – pasal tersebut dengan suatu perkara, Rodrigo kembali menegaskan, penyidik wajib menempatkan JPU pada setiap tahapan termasuk penetapan SP3.

    Sidang pra peradilan antara pemohon Kartini Ghagansa dengan Polda Sulut. (Foto: Dokumentasi).

    Apalagi tandas dia, untuk penetapan tersangka telah dilakukan sejak gelar perkara biasa dilaksanakan. Dengan begitu, penyidik wajib berkoordinasi atau menghadirkan jaksa/jaksa peneliti pada setiap tahapan penyidikan, terutama saat penetapan SP-3 dalam gelar perkara khusus.

    Baca Juga:  Siswa Baru SD Negeri 115 Manado Ikut MPLS, Altje Lakukan Pengimbasan Praktek Baik

    Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta

    Persidangan yang dilangsungkan di ruang Prof.Soebekti, S.H., dan dipimpin hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., juga menghadirkan saksi fakta mantan Lurah Malendeng, Anwar Halidu.
    Ada pun terlapor yang kemudian perkaranya di-SP3 dan berimbas pada dicabutnya status tersangka, masing – masing Erisman Panjaitan, SE (Mantan Lurah Malendeng), Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal.
    Kuasa hukum pelapor Hanafi Saleh, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, penjelasan yang disampaikan ahli telah sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP baru – red).

    Dukung Permohonan Pra Peradilan Pemohon

    Saksi Fakta, Anwar Halidu. (Foto: Dokumentasi).

    “Faktanya memang demikian. Begitu juga dengan keterangan saksi fakta memberikan keterangan sesuai fakta yang dia alami. Jadi, bukti yang menjadi surat objek di dalam laporan klien kami, itu sangat didukung dengan keterangan saksi fakta yang mengetahui pasti atas terbitnya surat tersebut,” kata Hanafi, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H., dan pemohon Kartini Ghagansa.
    Hanafi juga menambahkan, pendapat atau keterangan yang disampaikan kedua saksi, sangat mendukung permohonan pra peradilan termohon. Dirinya berharap, keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dapat menjadi perhatian dan pertimbangan hakim.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

    7 Mei 2026

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 2026

    Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

    2 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 20262 Views

    Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

    7 Mei 202653 Views

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 202636 Views

    Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

    2 Mei 202690 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 2026

    Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

    7 Mei 2026

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,658 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025936 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.