Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 2026

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      By Indra12 Mei 20262 Views
      Recent

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

      7 Mei 2026

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

      7 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    IndraBy Indra12 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan, dengan didampingi Renaldy Muhamad, S.H., (kiri) dan Muhamad Faisal Tambi, S.H. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Jika suatu lahan dikuasai oleh tergugat, untuk pembuktiannya, tergugat harus dan wajib melakukan langkah atau upaya hukum ke lembaga peradilan hingga ke tahap memenangkan perkaranya, guna kepentingan eksekusi.
    AHLI HUKUM PERDATA, Dr. ABDURRACHMAN KONORAS, S.H., M.H.

    Pilarmanado.com, MANADO – Ahli Hukum Perdata, Dr. Abdurrachman Konoras, S.H., M.H., mengatakan, sekali pun perkara perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dipidanakan, namun perlu diperhatikan adalah pembuktiannya apakah telah memenuhi unsur menyangkut perbuatan yang melatarbelakangi sengketa tersebut.

    Ahli Perdata, Dr. Abdurrachman Konoras, S.H., M.H. (Foto: Dokumentasi).

    Selain itu dikatakan, untuk pembuktiannya pihak berperkara (termohon dan kuasa hukumnya – red) harus mampu melakukan langkah hukum berupa pembuktian di depan hakim (lembaga peradilan – red), termasuk membuktikan sah tidaknya putusan pengadilan, sehingga pada saat perkara tersebut diputus tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
    “Selama ditemukan adanya unsur tindak pidana baru, seperti penipuan atau penggelapan, putusan perdata tidak otomatis menghalangi proses pidana,” ujar Abdurrachman, saat menyampaikan pendapatnya dalam perkara gugatan praperadilan, yang diajukan pemohon Kartini Ghagansa, terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 11 Mei 2026.

    Lemah Secara Perdata Maupun Pidana

    Dikatakan Abdurrachman, suatu putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidaklah mudah untuk dipatahkan oleh dalil – dalil, sepanjang tidak diatur dalam pasal – pasal yang mengaturnya.
    Sedangkan menyangkut objek sengketa atas lahan yang diwariskan kepada pemohon dan telah memiliki putusan hukum tetap, Abdurrachman secara tegas mengatakan, menjadi milik penggugat (ahli waris – red).

    Hanafi menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli pidana yang diajukan kuasa hukum termohon. (Foto: Dokumentasi).

    “Menyangkut surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah setempat (Lurah Malendeng – red) untuk perkara perdata, sangat lemah, karena telah ada putusan tetap. Sedangkan untuk bukti yang sama disandingkan dengan perkara pidana, harus mampu untuk dibuktikan,” tandas Abdurrachman.
    Sementara saksi fakta yang adalah anak kandung haji Mustafa Thalib, menerangkan kalau dirinya telah dipanggil penyidik Polda Sulut sebanyak tiga kali, terkait perkara perdata dengan objek sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Malendeng (Ringroad).
    Dalam keterangannya, saksi fakta juga mengaku kalau perkara yang berorientasi Pasal 263 (pemalsuan – red) dengan melibatkan Erisman Panjaitan, SE (Mantan Lurah Malendeng) dan Joice Bernadin Gosal. dimenangkan ayahnya.

    Hanafi Optimis Permohonan Mereka Mampu Dibuktikan

    Kuasa hukum pemohon Hanafi Saleh, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, mencermati keterangan yang disampaikan saksi ahli, saksi fakta dan dikaitkan dengan fakta persidangan, pihaknya optimis karena telah dapat membuktikan permohonan yang diajukan ke depan hakim.

    Dua pendekar keadilan, Hanafi Saleh dan Santrawan Paparang. (Foto: Dokumentasi).

    “Misalnya Pasal 163 poin d, di mana time limitnya (batas waktu) yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, jelas termohon telah melepaskan hak mereka,” ketus Hanafi, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H.
    Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., kepada Pilarmanado.com, menyampaikan maaf karena dirinya tidak dapat mengikuti sejak persidangan awal digelar.
    “Sampaikan kepada Pak Hanafi dan teman – teman dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, saya tidak dapat hadir di setiap sidang Praper, karena masih padat juga dengan beberapa sidang di Jakarta,” ujar peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, via WhatsApp.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Wagub Victor Ajak Semua Pihak Berinovasi Kembangkan Kekayaan Alam Sulut
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 2026

    Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

    7 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 20262 Views

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 20263 Views

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 202695 Views

    Kuasa Hukum Kartini Kritik Sikap Termohon Polda Sulut

    7 Mei 202656 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 2026

    Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

    9 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,658 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.