“Berdasarkan fakta persidangan dengan didukung bukti – bukti yang merujuk pada fakta – fakta formil, kami kuasa hukum pemohon menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh penyidik, cacat prosedural, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GAGHANSA.
Pilarmanado.com, MANADO – Keterangan Pemohon Kartini Gaghansa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diyakini telah memenuhi syarat untuk menetapkan Erisman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal (Erisman Cs – red) sebagai tersangka, dalam perkara pemalsuan data atas objek lahan yang berlokasi di Kelurahan Malendeng, Kota Manado.
Selain laporan pemohon, keterangan saksi fakta dan pendapat ahli pidana maupun perdata berdasarkan bukti P 8 dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti.

Cacat Prosedural
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dan berdasarkan bukti – bukti, sudah seyogianya (sepatutnya – red) kehadiran, jawaban termohon maupun bukti – bukti seperti surat termohon baik bukti surat maupun bukti saksi /ahli yang dihadirkan termohon haruslah ditolak,” tandas kuasa hukum pemohon, saat membacakan kesimpulan pra peradilan, Rabu, 13 Mei 2026.
Hanafi juga mengatakan kalau termohon telah melakukan pengingkaran atas Pasal 163 huruf d, Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2025, terkait tidak hadirnya mereka dalam persidangan sebanyak dua kali.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan, jika termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, pemeriksaan pra peradilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap telah melepaskan haknya,” tandas Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., dan Faisal Muhamad Tambi, S.H.
Penerbitan Surat Bermasalah
Pada bagian lain dijelaskan, berdasarkan bukti yang termaktub dalam surat (P – 1, P – 2, P – 3, P – 4, P – 5, P – 6 dan P – 7) telah dibenarkan saksi fakta masing – masing Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib.

“Gambar situasi tanah tertanggal 23 Maret 2016 (vide bukti P – 8), benar, diterbitkan Erisman Panjaitan, SE, sewaktu menjabat Lurah Malendeng. Saya juga ikut menandatanganinya,” kata Anwar, yang waktu itu menjabat Sekretaris Kelurahan Malendeng.
Sedangkan Karmin menjelaskan, dirinya tahu adanya perkara yang melibatkan ayahnya, dan dibenarkan termohon sekaligus saksi fakta, Jufri Tambengi.
“Termohon juga membenarkan bahwa bukti P – 8 tersebut pernah digunakan untuk pencegahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Manado, atas nama Kartini Gaghansa.
Namun demikian Hanafi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan hakim pra peradilan. Sebaliknya dia berharap hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan mengadili dengan seadil – adilnya.
Penulis: Christiaan N.G.

