Pilarmanado.com, – MANADO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan data yang melibatkan tiga terlapor, Erisman Panjaitan, S.E, Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal (Erisman Cs – red).
Selain itu, hakim pra peradilan yang mengadili perkara tersebut, Faisal Munawir Kossah, S.H., juga mencabut atau membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Unit II Ditreskrimum Polda Sulut, atas hasil gelar perkara khusus.

“Mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian, membatalkan SP3 atas laporan yang diajukan ketiga terlapor, serta memerintahkan penyidik memperbaiki, menyempurnakan dan melanjutkan penyidikan atas laporan polisi tertanggal 03 Agustus 2025,” tandas Hakim Munawir, saat membacakan putusannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin, 18 Mei 2026.
Dalam putusannya itu, hakim juga menguraikan serangkaian keterangan yang disampaikan saksi fakta dan saksi ahli, baik dari pemohon maupun termohon di setiap persidangan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Munawir menawarkan solusi kepada pihak berperkara untuk menyelesaikan melalui restorative justice (dialog dan mediasi –red). Namun begitu kata hakim, upaya tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak, untuk direalisasikan atau tidak.
Syukuri Putusan Hakim
Sementara kuasa hukum termohon Hanafi Saleh, S.H., usai persidangan mensyukuri dan menyambut baik putusan hakim pra peradilan. Hanafi menilai, putusan tersebut telah jelas, tegas sesuai dengan fakta, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.
Hanafi juga mengatakan, dengan dikabulkannya proses berlanjutnya penyidikan atas perkara tersebut, merupakan bukti tidak sahnya SP-3 yang diterbitkan penyidik Unit II Ditreskrimum Polda Sulut.
“Kami kuasa hukum pemohon, tidak lupa membesarkan nama Allah, Tuhan Semesta Alam, sebagai pemegang hak hukum, sebagai hak pemegang kebenaran dan sebagai pemegang hak keadilan, yang pada hari ini telah memberikan suatu perpanjangan tangan lewat seorang hakim, sehingga perkara yang kami tangani bisa berlanjut,” ungkap Hanafi.

Sambut Positif Upaya Restorative Justice
Menyinggung adanya niat upaya damai melalui restorative justice, Hanafi menandaskan, mungkin saja dapat dilakukan sepanjang kedua belah pihak menghendakinya.
Terkait usulan itu, Hanafi mengatakan, dirinya telah memberikan sinyal usai pembacaan putusan, di mana pihaknya (melalui pemohon –red) senantiasa membuka diri.
“Bagi kami, keadilan yang didasarkan pada perdamaian atau restorative justice itu, adalah keadilan yang sangat hakiki,” imbuh Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., dan Faisal Muhamad Tambi, S.H., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.
Penulis: Christiaan N.G.

