Pilarmanado.com, MANADO – Marcsano Wowor, S.H., berkeyakinan, nota kesepahaman atau perjanjian kontrak, antara TT alias Tit sebagai terlapor dengan Juita Ria Masinambouw sebagai pelapor, dapat membatalkan (menghapus – red) status tersangka yang melekat pada diri klien mereka, dalam perkara Wedding Organizer (WO).
Masalahnya kata Marcsano, status tersangka terhadap TT merupakan bentuk rekayasa, kecerobohan serta pemaksaan yang diduga kuat dilakukan oknum penyidik Unit II (Ekonomi) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, berinsial FM.
FM Diduga Lakukan Pelanggaran Etik
“Sebagai penyidik, kami menduga, dia (FM – red) telah melakukan pelanggaran etika berat. Bagaimana pun, kami akan memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Marcsano, kepada Pilarmanado.com, Kamis, 04 Juni 2026.

Terkait dengan kejadian itu, kuasa hukum TT, tetap berkeyakinan kalau perkara yang menyeret klien mereka bukanlah perkara pidana, namun murni perkara perdata, karena tidak terdapatnya unsur penipuan maupun penggelapan uang.
Untuk memastikannya, Marcsano telah melampirkan sejumlah bukti dalam gelar perkara khusus, yang dilangsungkan di ruang Wale Bakubae (Maleosleosan Kita Waya) Polda Sulut,
Melapor ke Propam
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan secara internal, Marcsano mendatangi ruang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menyampaikan dugaan keterlibatan FM.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulut terkait keterlibatan FM. Namun demikian, lanjut keduanya, masalah tersebut akan ditindaklanjuti jika laporan yang disampaikan, sengaja dihalang – halangi oleh pihak – pihak tertentu.
Terima Kasih kepada Kapolda Sulut
Sementara kuasa hukum TT lainnya, Samuel Tatawi, S.H., menyampaikan terima kasihnya kepada Kepala Polda, Wakil Kepala Polda, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim) dan Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sulut, yang telah membuka ruang digelarnya perkara khusus.
Namun begitu kata Samuel, untuk memastikan kasus tersebut diproses hukum berjalan sesuai prosedur, pihaknya meminta semua pihak yang peduli untuk bersama – sama membantu mengawalnya, sehingga masalahnya menjadi terang – benderang.
“Sebagai kuasa (penasihat –red) hukum, kami berharap apa yang disampaikan dalam gelar perkara khusus dapat diterima, berdasarkan bukti – bukti yang kami ajukan. Namun demikian, untuk keputusannya ada pada pihak Polri,” ujar Samuel menimpali. Penulis: Christiaan N.G.

