Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    16 Juni 2026

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      By Indra16 Juni 20264 Views
      Recent

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    IndraBy Indra16 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Praperadilan pada dasarnya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, fokus utamanya adalah pada kecukupan dan legalitas alat bukti yang digunakan”.
    Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR HUKUM PIDANA, PRAKTISI HUKUM DAN AKADEMISI

    Pilarmanado.com, MANADO – Pasca ditolaknya permohonan praperdilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) Nonaktif, Cyntia Kalangit (CK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), membuahkan beragam tanggapan.
    Salah satunya datang dari akademisi dan praktisi hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, S,H., M.H., M.Kn. Dalam analisis yuridisnya, pakar hukum pidana itu mengatakan, salah satu isu utama dan perlu dicermati dalam perkara tersebut, adalah konsep deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana.

    Menurutnya, apabila permohonan praperadilan diajukan hanya oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya seharusnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan dalam persidangan praperadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek formal dan kedudukan hukum (legal standing – red) pemohon.

    Keterangan Relevan di Persidangan

    Apalagi. kata lulusan terbaik atau peraih predikat cum laude untuk strata satu program hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum, perkara tersebut oleh penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
    “Dalam perkara penyertaan, setiap pihak yang diduga terlibat memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena itu, keterangan para tersangka lain dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum di persidangan praperadilan,” ujar Santrawan, yang menekuni profesinya sebagai advokat selama 30 tahun lebih.

    Ia menilai, apabila permohonan praperadilan hanya diajukan oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan di persidangan.
    Kehadiran mereka (empat tersangka – red) dinilainya dapat berpotensi untuk memperkuat posisi hukum dan argumentasi pemohon dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.

    Baca Juga:  Disdkbud Bone Bolango Belajar Literasi dan Numerasi di Satuan Pendidikan Manado

    Penyertaan dalam Hukum Pidana

    Di sisi lain, Santrawan menjelaskan, ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana lama, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUH Pidana baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
    Dalam konsep tersebut menurut dia, dikenal beberapa kategori pelaku tindak pidana, yakni pelaku langsung (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut melakukan (medepleger), pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker), serta pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).
    Menurutnya, pemahaman terhadap kategori-kategori tersebut sangat penting untuk melihat secara utuh posisi dan peran masing – masing pihak dalam suatu perkara pidana.

    Legalitas Penetapan Tersangka

    Santrawan berpendapat, substansi praperadilan semestinya lebih diarahkan pada pengujian legalitas keputusan yang dikeluarkan Cyntia, saat dirinya menjabat sebagai bupati.
    Sedangkan untuk proses teknis pelaksanaan anggaran maupun pengadaan barang, menurutnya, merupakan tugas yang dijalankan oleh pihak lain dalam struktur pemerintahan.

    

    Ia menambahkan, pengujian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diakui hukum acara pidana, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen atau surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    Baca Juga:  Ferdi Pastikan Naskah UAS Sesuai KBM Siswa

    Peran Saksi Fakta Belum Maksimal

    Dalam uraian hukumnya, Santrawan juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi fakta yang memahami proses pengambilan kebijakan selama masa kepemimpinan Cyntia.
    Menurutnya, pihak pemohon memiliki ruang untuk menghadirkan lebih banyak saksi yang dapat menjelaskan latar belakang dan mekanisme kebijakan yang menjadi objek pemeriksaan hukum.
    “Kehadiran saksi fakta justru diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengambilan keputusan, serta pihak – pihak yang terlibat di dalamnya,” kata suami Henny Tambuwun, S.H., itu.

    Tidak Dibatasi Jumlah Pelaku

    Pada bagian lain, Santrawan juga menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana, di mana tidak membatasi jumlah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Sidang Praperadilan Bupati Sitaro nonaktif, Cyntia Kalangit. (Foto: Istimewa).

    Artinya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka jumlah tersangka dapat bertambah dan tidak harus terbatas pada lima orang sebagaimana telah ditetapkan.
    Meski demikian, ia menegaskan, setiap penetapan tersangka harus tetap berlandaskan pada cukupnya alat bukti, dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
    “Prinsip dasarnya adalah, siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Penegakan hukum harus tetap menjunjung azas keadilan dan kepastian hukum,” tandas Santrawan, yang pernah membela beberapa tokoh di negara ini.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    16 Juni 20264 Views

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026146 Views

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 202631 Views

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026184 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    16 Juni 2026

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,669 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.