Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 2026

    Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

    27 Juli 2026

    Joune Ganda Dorong Penguatan PAD dalam Audiensi APKASI dengan DPR RI

    25 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      By Indra3 Agustus 202698 Views
      Recent

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      Joune Ganda Dorong Penguatan PAD dalam Audiensi APKASI dengan DPR RI

      25 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026

      Pakar Pidana: Pernyataan Hanafi Saleh Tidak Mengandung Unsur Niat Jahat

      24 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026
    • Pendidikan

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026
    • Olahraga

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Bupati Joune Ganda Wakili Indonesia di UCLG World Assembly

      26 Juni 2026

      Perkuat Peluang Investasi Minut, Joune Hadiri Resepsi HUT Kemerdekaan AS

      10 Juni 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      Joune Ganda Dorong Penguatan PAD dalam Audiensi APKASI dengan DPR RI

      25 Juli 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    IndraBy Indra3 Agustus 202698 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Titaribka Tambahani, menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., terhadap eksepsi atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 03 Agustus 2026.
    Mengganjalnya dalil JPU setebal delapan halaman itu, belum sepenuhnya menjawab secara utuh, cermat dan terperinci atas pokok – pokok eksepsi (keberatan – red) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

    Penasihat Hukum/Advokat Marcsano Wowor, S.H., memberikan keterangan kapada wartawan. (Foto: Dokumentasi).

    Penasihat hukum terdakwa, Marcsano Wowor, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, tanggapan jaksa semestinya merinci konstruksi tindak pidana, mulai dari kronologi peristiwa, locus delicti (tempat kejadian), tempus delicti (waktu kejadian).

    Perbuatan Pidana Tidak Dijelaskan

    Selain itu, kata Marcsano, tanggapan JPU juga tidak menjelaskan unsur actus reus atau perbuatan pidana yang menurutnya, menjadi bagian penting dalam pembuktian suatu tindak kejahatan.
    “Kami keberatan dengan tanggapan JPU karena tidak mencantumkan unsur niat jahat yang diduga dilakukan terdakwa. Menurut kami, tanggapan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang diuraikan dalam eksepsi,” ujar Marcsano, didampingi rekannya, Samuel Tatawi, S.H, dan Charles Ukus, S.H., M.A.
    Dalam pernyataannya kepada wartawan, Marc juga menyoroti penafsiran JPU terhadap dokumen kontrak antara terdakwa dan korban (pelapor – red), Ria Masinambouw.

    Baca Juga:  Cetak Lulusan Siap Pakai, SMKS YPKM Buka Pendaftaran Murid Baru

    Kontrak Tidak Boleh Dibatalkan Sepihak

    Disebutkan, jaksa memandang dokumen tersebut hanya sebagai rincian paket penyelenggaraan pesta pernikahan. Sementara pihak terdakwa berpendapat dokumen itu merupakan perjanjian tertulis yang mengikat, lebih khususnya antara terdakwa dan pelapor.
    “Padahal dokumen yang kami ajukan jelas merupakan kontrak yang memuat rincian pelaksanaan pernikahan. Itu yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak,” ujarnya.

    Penasihat Hukum Terdakwa Titaribka Tambahani. Dari kiri ke kanan: Charles Ukus, S.H., M.A, Marcsano Wowor, S.H, dan Samuel Tatawi, S.H. (Foto: Dokumentasi).

    Ditegaskannya, berdasarkan isi kontrak, pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun harus mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang.
    “Jaksa mengakui ada ketentuan dalam kontrak, tetapi di sisi lain menyatakan itu bukan perjanjian kerja sama. Menurut kami, ini bertentangan,” tandas Marc.

    PH Serahkan Dokumen/Surat Panggilan

    Sebagai bagian dari pembelaan, tim penasihat hukum telah menyerahkan dokumen berupa surat panggilan terhadap suami terdakwa. Dokumen tersebut, kata Marcsano, menunjukkan laporan pelapor pada 5 Juni 2023, sedangkan jadwal pelaksanaan pernikahan pada 29 Juni 2023.

    Jaksa Penuntut Umum, Remblis Lawendatu, S.H., M.H. (Foto: Dokumentasi).

    Menurut pihak terdakwa, rentang waktu tersebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam perkara tersebut, karena laporan dibuat sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.
    “Mengacu dari rentang waktu tersebut, jelaslah kalau laporan telah dibuat sebelum waktu pelaksanaan kegiatan. Kami bingung untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan uang yang disetorkan pelapor,” jelas Marc.

    Baca Juga:  Gubernur YSK Sampaikan Program Strategis di Ibadah Pra Natal Pemkab Minsel

    JPU Tetap Pada Pendirian

    Sementara JPU tetap pada pendirian mempertahankan tanggapannya atas eksepsi terdakwa. Selain itu JPU menolak memberikan tanggapannya kepada wartawan, dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
    “Untuk penjelasannya harus satu pintu (melalui humas – red),” ujar Remblis, sembari meninggalkan ruang sidang.
    Ketua majelis hakim, Faisal Munawir Kossah, S.H, melanjutkan sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda membacakan putusan sela.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

    24 Juli 2026

    Pakar Pidana: Pernyataan Hanafi Saleh Tidak Mengandung Unsur Niat Jahat

    24 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 202698 Views

    Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

    27 Juli 202677 Views

    Joune Ganda Dorong Penguatan PAD dalam Audiensi APKASI dengan DPR RI

    25 Juli 202679 Views

    Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

    24 Juli 2026114 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    3 Agustus 2026

    Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

    27 Juli 2026

    Joune Ganda Dorong Penguatan PAD dalam Audiensi APKASI dengan DPR RI

    25 Juli 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,680 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025945 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.