Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Titaribka Tambahani, menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., terhadap eksepsi atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 03 Agustus 2026.
Mengganjalnya dalil JPU setebal delapan halaman itu, belum sepenuhnya menjawab secara utuh, cermat dan terperinci atas pokok – pokok eksepsi (keberatan – red) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa, Marcsano Wowor, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, tanggapan jaksa semestinya merinci konstruksi tindak pidana, mulai dari kronologi peristiwa, locus delicti (tempat kejadian), tempus delicti (waktu kejadian).
Perbuatan Pidana Tidak Dijelaskan
Selain itu, kata Marcsano, tanggapan JPU juga tidak menjelaskan unsur actus reus atau perbuatan pidana yang menurutnya, menjadi bagian penting dalam pembuktian suatu tindak kejahatan.
“Kami keberatan dengan tanggapan JPU karena tidak mencantumkan unsur niat jahat yang diduga dilakukan terdakwa. Menurut kami, tanggapan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang diuraikan dalam eksepsi,” ujar Marcsano, didampingi rekannya, Samuel Tatawi, S.H, dan Charles Ukus, S.H., M.A.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Marc juga menyoroti penafsiran JPU terhadap dokumen kontrak antara terdakwa dan korban (pelapor – red), Ria Masinambouw.
Kontrak Tidak Boleh Dibatalkan Sepihak
Disebutkan, jaksa memandang dokumen tersebut hanya sebagai rincian paket penyelenggaraan pesta pernikahan. Sementara pihak terdakwa berpendapat dokumen itu merupakan perjanjian tertulis yang mengikat, lebih khususnya antara terdakwa dan pelapor.
“Padahal dokumen yang kami ajukan jelas merupakan kontrak yang memuat rincian pelaksanaan pernikahan. Itu yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak,” ujarnya.

Ditegaskannya, berdasarkan isi kontrak, pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun harus mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang.
“Jaksa mengakui ada ketentuan dalam kontrak, tetapi di sisi lain menyatakan itu bukan perjanjian kerja sama. Menurut kami, ini bertentangan,” tandas Marc.
PH Serahkan Dokumen/Surat Panggilan
Sebagai bagian dari pembelaan, tim penasihat hukum telah menyerahkan dokumen berupa surat panggilan terhadap suami terdakwa. Dokumen tersebut, kata Marcsano, menunjukkan laporan pelapor pada 5 Juni 2023, sedangkan jadwal pelaksanaan pernikahan pada 29 Juni 2023.

Menurut pihak terdakwa, rentang waktu tersebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam perkara tersebut, karena laporan dibuat sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.
“Mengacu dari rentang waktu tersebut, jelaslah kalau laporan telah dibuat sebelum waktu pelaksanaan kegiatan. Kami bingung untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan uang yang disetorkan pelapor,” jelas Marc.
JPU Tetap Pada Pendirian
Sementara JPU tetap pada pendirian mempertahankan tanggapannya atas eksepsi terdakwa. Selain itu JPU menolak memberikan tanggapannya kepada wartawan, dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
“Untuk penjelasannya harus satu pintu (melalui humas – red),” ujar Remblis, sembari meninggalkan ruang sidang.
Ketua majelis hakim, Faisal Munawir Kossah, S.H, melanjutkan sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda membacakan putusan sela.
Penulis: Christiaan N.G.

