“Tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan saksi verbalisan di persidangan. Ingat, ini sudah yang kedua kalinya saksi verbalisan tidak hadir. Kasihan juga dengan terdakwa dan penasihat hukumnya.” HAKIM FAISAL MUNAWIR KOSSAH, S.H.
Pilarmanado.com, MANADO – Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., ‘mengultimatum’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., untuk menghadirkan saksi verbalisan, Fenly Manangkot, pada sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 123, yang dijadwalkan Rabu, 07 Oktober 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Faisal dalam persidangan yang berlangsung di ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado, Senin, 05 Oktober 2026.
Ketidakhadiran Fenly dalam persidangan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Karena itu, majelis hakim menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi apabila saksi verbalisan kembali mangkir pada sidang berikutnya.
JPU menjelaskan, ketidakhadiran Fenly terkait kapasitasnya sebagai sebagai Penyidik Unit II (Ekonomi –red), Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado, disebabkan adanya urusan keluarga yang harus diselesaikan.
Menurut JPU, pihaknya telah berupaya menghadirkan Fenly dalam persidangan yang salah satu agendanya berkaitan dengan pencocokan keterangan saksi Noldy Lila.
PH Pertanyakan Ketidakhadiran Saksi
Kepada wartawan usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tita Tambahani, Marcsano Wowor, S.H., dan Samuel Tatawi, S.H., menyayangkan kembali tidak hadirnya saksi verbalisan.
Marcsano menilai, alasan ketidakhadiran tersebut patut dipertanyakan. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses persidangan.

“Kami akan menyaksikan apa reaksi Fenly saat mendengar keterangan Pak Noldy Lila. Kami menduga ada alasan lain sehingga saksi verbalisan tidak hadir. Kami juga tidak ingin mendahului hasil persidangan,,” ujar Marc, panggilan akrab Marcsano.
Ia menambahkan, apabila Fenly kembali tidak hadir pada sidang Rabu mendatang, tim PH akan meminta majelis hakim mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi secara paksa.
Marcsano juga mempertanyakan ketidakhadiran Fenly dalam persidangan yang menurutnya penting untuk menguji keterangan saksi Noldy Lila dengan keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sidang ini sangat penting untuk membuktikan apakah keterangan yang disampaikan saksi verbalisan benar terjadi atau tidak, termasuk untuk menguji dugaan adanya rekayasa dalam keterangan tersebut,” katanya.
Soroti Keterangan dalam BAP
Sementara Samuel Tatawi menyoroti persoalan tanda tangan terdakwa Tita Tambahani, yang dipersoalkan dalam persidangan. Menurut Samuel, penyidik semestinya mengetahui secara utuh keterangan yang diberikan Tita selama proses pemeriksaan.

“Sebagai contoh, tanda tangan yang secara tegas ditolak klien kami, bukannya dijawab oleh saksi, justru saksi balik bertanya. Hal itu kemudian dijawab di hadapan majelis hakim,” ujar Samuel.
Berdasarkan sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap dalam persidangan, tim penasihat hukum Tita Tambahani menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Namun, Samuel menegaskan langkah tersebut akan ditempuh setelah proses persidangan perkara tersebut selesai. Penulis: Christiaan N.G.

