“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab. Jangan ada impunitas, jangan tebang pilih, dan jangan ada upaya menutup-nutupi kebenaran.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, PAKAR HUKUM PIDANA, PRAKTISI HUKUM, AKADEMISI, ADVOKAT.
Pilarmanado.com, MANADO – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik yang menyeret tiga perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diusut menyeluruh, transparan dan tuntas.
Penanganannya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik dan pidana, tetapi harus berlanjut ke aktor utamanya.

Praktisi hukum Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan, pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi, sehingga wajib dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan yang sah, dan prosedur sesuai peraturan.
Penyadapan Tanpa Dasar Hukum
“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas. Jika fasilitas negara digunakan untuk penyadapan tanpa dasar hukum yang sah, pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum,” tegas Santrawan.
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis, hingga pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa dasar hukum yang jelas.
Tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EHS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini juga berkembang dengan munculnya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Telusuri Semua Pihak yang Terlibat
Santrawan meminta penyidik tidak hanya mengungkap praktik penyadapan, tetapi juga menelusuri dugaan penghilangan data elektronik melalui pemeriksaan forensik digital.

“Harus dibuktikan siapa yang mengakses sistem, siapa yang memerintahkan penghapusan, siapa yang melaksanakan, dan apakah data tersebut masih dapat dipulihkan. Jangan sampai ada upaya menghilangkan bukti yang justru menghambat pengungkapan perkara,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidikan dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari operator sistem, pemegang otorisasi, pemberi perintah, hingga pihak yang menyediakan fasilitas dan mengendalikan penggunaannya.
Menurutnya, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta memperhatikan asas legalitas, termasuk waktu terjadinya dugaan perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Santrawan menilai perkara ini bukan sekadar persoalan internal kepolisian, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bukan Persoalan Internal Kepolisian
“Jika Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan masyarakat biasa, wartawan, dan aktivis. Karena itu, persoalan ini menyangkut keamanan, privasi, serta jaminan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat,” tandasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan perkara harus menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara ini tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi dari keberanian penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu. Penulis: Christiaan N.G.

