Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      By Indra19 Juni 202678 Views
      Recent

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » TGR Kades Matahit Mengambang, LSM RAKO Ingatkan Pemkab Talaud Taat Aturan

    TGR Kades Matahit Mengambang, LSM RAKO Ingatkan Pemkab Talaud Taat Aturan

    EditorBy Editor4 Juli 202471 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Gedung Pemerintah Kabupaten Talaud. (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, TALAUD – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud, untuk patuh menjalankan aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016, tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
    Selain itu, Pemkab Talaud juga diimbau untuk bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) yang melibatkan kepala desa (Kades) Matahit, senilai Rp 154.546.804, yang hingga kini masih mengambang penanganan perkaranya.
    “Kami akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), jika pemerintah daerah Talaud memproses hukum kasus tersebut,” ketus Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, kepada Pilarmanado.com, Rabu (03/07/2024) malam.

    LHP inspektorat Kabupaten Talaud yang mengindikasikan adanya penyimpangan Dandes sejumlah Rp 154 juta lebih. (Foto: ist).

    Harianto mengatakan, dalam PP Nomor 38 Tahun 2016, jelas disebutkan, bupati berkewajiban menyelesaikan kerugian yang dialami, atas uang, surat berharga, atau barang milik negara atau daerah.
    Disebutkan Harianto, kerugian yang dimaksud dimana uang milik negara atau daerah, dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, telah disalahgunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
    Terungkapnya kejadian tersebut setelah LSM RAKO Sulut melakukan investigasi di Kabupaten Talaud. Hasilnya, LSM RAKO Sulut menemukan kejanggalan berupa penyalahgunaan anggaran.
    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2017 lalu, ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan Dandes sejumlah Rp 154 juta lebih.
    Hanya saja dugaan penyimpangan dana tersebut baru dilaporkan warga Desa Matahit ke kejaksaan tinggi (Kejati) Sulut, cq kejaksaan negeri (Kejari) Talaud, pada 2019.

    Ketua LSM RAKO Sulut, harianto Nanga. (Foto: ist)

    Tak mengherankan jika warga pun mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Pemkab dan Kejari Talaud. Warga pun menduga adanya permainan tidak sehat antara dua istitusi tersebut.
    Sementara hasil investigasi dan pengumpulan data, LSM RAKO Sulut menyimpulkan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari Pemkab Talaud dan Kejari Talaud, mengingat sudah 5 tahun laporan warga belum juga ditindaklanjuti.
    Buktinya, meski telah bukti pelanggaran hukum, kepala desa tersebut dibiarkan menjabat bahkan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) kembali pada 2018 dan terpilih.
    Mirisnya, hingga akhir masa jabatannya pada 2023 lalu, warga kembali menemukan adanya penyalahgunaan dana desa ratusan juta rupiah, mulai dari proyek fiktif, mark up biaya material serta ketekoran kas desa.

    Baca Juga:  SD Negeri 96 Manado Dapat Kuota 1 Rombel

    Penulis: Refly Sanggel
    Editor : Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 202678 Views

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 202627 Views

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 202626 Views

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    16 Juni 2026146 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,670 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.