Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202616 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tak Indahkan Putusan Hakim, Lilis Kembali Praperadilankan Direskrimsus Polda Sulut

    Tak Indahkan Putusan Hakim, Lilis Kembali Praperadilankan Direskrimsus Polda Sulut

    EditorBy Editor9 September 202446 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa Hukum Lilis Suryani Damis, memberikan keterangan pers, usai sidang praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 oleh Direskrimsus Polda Sulut, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (09/09/2024). (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang praperadilan antara Lilis Suryani Damis Cs, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait penyitaan emas seberat 18,73 kilogram, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/09/2024).
    Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH itu, kembali mengemuka setelah tidak adanya niat penyidik Direktorat Reserse Kiminal (Ditreskrimsus) Polda Sulut, mengindahkan amar putasan hakim untuk menghentikan perkara tersebut.
    Kuasa hukum pemohon, Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, pada sidang perdana secara tegas menyatakan, penyitaan kembali emas milik pemohon seberat 18,73 kilogram oleh penyidik Ditreskimsus Polda Sulut, tidak sah dan cacat hukum.

    Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n, memberikan sanggahan atau keberatan terhadap upaya hukum Ditreskrimsus Polda Sulut, terkait penyitaan kembali emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis Suryani Damis, di PN Manado, Senin, 9 September 2024. (Foto: dokumentasi)

    Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone paparang, SH, MH, MK.n, mengatakan, berdasarkan amar putusan hakim yang mengadili perkara a quo Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.MND, tertanggal 15 Juli 2024, telah mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga harus dilaksanakan oleh penyidik.
    Dengan demikian lanjut peraih cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magisters hukum dan kenatoriatan serta doktoral itu, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor : SP.Gas/ 107/IV/Res.5.5/ 2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 24 April 2024, SPTP Nomor : SP.Sidik/16/IV/Res.5.5/2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 24 April 2024, surat ketetapan tentang penetapan tersangka, berikut penggeledahan dan penyitaan terhadap emas seberat 18.73 kilogram, serta surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

    Kuasa hukum pemohon, bersama keluarga Lilis Suryani Damis di PN Manado, seusai persidangan. (Foto: dokumentasi)

    Selain itu tambah suami Henny Tambuwun SH itu, amar putusan hakim juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon I Lilis Suryani Damis, Pemohon II Muhammad Rezki Dwi Putra dan Pemohon III Reksahari Yayan Mamonto, serta mengembalikan emas seberat 18,73 tanpa syarat.
    “Dengan demikian, keberadaan pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan sebagai dasar oleh termohon, batal demi hukum,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 itu.
    Berdasarkan dalil – dalil tersebut, Santrawan pun meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Lilis Suryani Damis Cs, termasuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam kedudukan harkat dan martabat.
    Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, SH, mempersoalkan prosedur penyitaan yang dilakukan pihak termohon tidak memenuhi ketentuan pasal 38 KUHAP ayat 1.

    Baca Juga:  Walikota Diingatkan Evaluasi Kinerja Disdikbud Manado
    Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi)

    Intinya tambah Hanafi, tindakan yang dilakukan termohon harus ada kaitannya dengan tertangkap tangan. Namun yang terjadi tidaklah demikian, karena objek atau barang bukti masih berada di tangan termohon atau penyidik.
    “Jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal enam. Kalau sprinsidik tanggal enam, pertayaan kami, barang yang disita tanggal tujuh masih ada di tangan penyidik. Terus kapan ada lidiknya. Indilah pertanyaan yang akan kami perjuangkan pada sidang lanjutan,” tandas Hanafi.


    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202616 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202623 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026143 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202617 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.