Pilarmanado.com, MINAHASA UTARA – Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, menegaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan bupati saat rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Sidang DPRD Minut, Senin (15/6/2026).

Menurut Joune Ganda, Ranperda tentang Pemerintahan Desa disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Desa merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, memperkuat tata kelola pemerintahan desa berarti memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah,” ujar Joune Ganda.
Ia berharap Ranperda tersebut menjadi landasan hukum yang mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pemkab Minut juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang memadai demi menjamin kesejahteraan mereka dan keluarganya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.075.030.029.536,99 atau 101,7 persen dari target setelah perubahan APBD sebesar Rp1.056.381.380.667,60.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar 93,08 persen dari target yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga menyalurkan berbagai bentuk dukungan kepada 125 desa melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Joune Ganda menegaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, mengatakan rapat paripurna membahas tiga agenda utama, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pemerintahan Desa, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung atas sinergi yang terus terjalin dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Vonny.
Penulis: Arnold Johanes.

