Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      By Indra27 Mei 202631 Views
      Recent

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Pendidikan

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

    Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

    IndraBy Indra18 Oktober 202539 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang perkara penyerobotan tanah dan pemalsuan surat, dengan terdakwa Margaretha Makalew, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Gugat menggugat sudah terjadi sejak tahun 1976, kemudian berakhir pada tahun 2023, setelah pengadilan memutuskan melakukan eksekusi lahan yang disengketakan. Kalau sekarang ini dikatakan terdakwa melakukan pemalsuan surat atau data, dimana korelasinya?”
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, mengungkapkan, perkara yang menyeret klien mereka itu, harusnya diuji melalui sidang perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bukannya murni perbuatan pidana.
    Penegasan itu disampaikan tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, dalam persidangan yang digelar di ruang Letnan Jenderal TNI Ali Said, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/10/2025).

    Tim kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Dikatakan, perkara yang menjerat Margaretha Makalew, bukanlah suatu perbuatan pidana, karena tidak adanya unsur – unsur pemalsuan data atau surat, sebagaimana dituduhkan para saksi dan kemudian dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
    “Dalam data fisik dan data yuridis, nama Elizabeth Makalew, tidak pernah tercatat di dalamnya. Jika kejadiannya seperti itu, dugaan kuat kami, tanah tersebut adalah bodong. Berdasarkan bukti – bukti ini, kami tidak akan pernah surut membela perkara ini,” ketus Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.
    Selain itu, Santrawan juga menegaskan, mencermati pendapat saksi ahli dimana sketsa bisa dilakukan semua orang tanpa ada intrik pemalsuan, dapatlah dikatakan kalau gambar yang dilampirkan JPU sebagai bukti, adalah sampah.
    Menurut Santrawan, kasus tersebut mengundang pertanyaan mengingat perkaranya telah dimenangkan pengadilan sebanyak sembilan kali. Rancunya lagi, dalam sidang sekarang ini justru terdakwa dituding melakukan pemalsuan data atau surat, dan itu sulit untuk dibuktikan.

    Pengambilan sumpah saksi dari Badan Petnahan Nasional Kota Manado. (Foto: dokumentasi).

    Sementara penasihat hukum terdakwa lainnya, Hanafi Saleh, SH, menitikberatkan pada terbitnya sertifikat atas tanah yang disengketakan, saat perkara tersebut sementara berproses hukum.
    Hanafi mengatakan, dikeluarkannya sertifikat tersebut tidak semestikan dilakukan oleh lembaga atau institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, mengingat perkaranya belum mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Logikanya, jika perkara ini yang telah melalui proses hukum panjang dan tiba – tiba disebut kalau klien kami melakukan pemalsuan data atau surat, tentu menimbulkan tanda tanya, dan rasanya itu tidaklah mungkin,” ujar Hanafi optimis.
    Menariknya, sidang yang menghadirkan saksi Alfrits Mamahit, eks Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Kota Manado, memberikan keterangan namun tidak sepenuhnya menyentuh pada masalah yang diperkarakan.
    Alfrits menerangkan kalau dirinya tidak ingin memberikan keterangan lebih detail lantaran bukan lagi sebagai pegawai BPN Manado. Begitu juga soal batas – batas tanah, Alfrits mengaku tidak tahu.
    Lain halnya dengan keterangan saksi ahli, Kepala BPN Manado, Jumalianto, justru mengakui kalau BPN wajib menjalankan putusan pengadilan, asalkan disertai kejelasan batas – batas tanah dan pengkuran sebelum melakukan eksekusi.

    Sedangkan menyangkut gambar yang tertera dalam sertifikat dapat disebut pemalsuan, menurut dia tidak, dengan alasan gambar tidak berbeda atau identik dengan nomor yang ditunjukkan.
    “Siapa saja bisa menggambar dan tidak ada larangan. Tetapi khusus gambar untuk mengukur, hanya BPN-lah yang diberikan kewenangan dari negara untuk menerbitkannya,” jelas Jumalianto.
    Sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH, kembali mencuat setelah Margaretha Makalew dilaporkan Dharma Gunawan ke polisi dengan tudingan melakukan penyerobotan dan pemalsuan surat, atas tanah yang terletak di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
    Atas dasar itulah, penyidik menetapkan terdakwa dengan Pasal 167 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dengan menambahkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.
    Ikut mendampingi terdakwa dalam persidangan, masing – masing Reinaldy Muhammad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Tingkatkan Minat Belajar, Dientje Fokus Ciptakan Lingkungan Menyenangkan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 202631 Views

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 202687 Views

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026348 Views

    SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    18 Mei 2026111 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,667 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.