Pilarmanado.com, MANADO – Perselingkuhan antara terduga pelakor VK alias Vi dengan YEN alias Yudi, tak sekadar rumor belaka. Terbongkarnya hubungan tersebut menyusul pengakuan Yudi, di mana keduanya kerap melakukan perzinahan di beberapa tempat, termasuk di Rumah Sakit Mata (RSM) Sulawesi Utara (Sulut), tempat kerja terduga pelakor.
Pengakuan polos itu disampaikan Yudi karena merasa bersalah dengan sikap dan tindakannya terhadap istri dan kedua anaknya. Menurut Yudi, pengakuan yang sama juga telah disampaikannya kepada penyidik, saat dirinya menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget, akhir Maret 2026.

“Kami berdua melakukan zinah berkali – kali di Rumah Sakit Mata, tepatnya di ruang istirahat dokter di lantai dua dan lantai satu, tepatnya di ruang istirahat di belakang Unit Gawat Darurat (UGD),” ujar Yudi kepada Pilarmanado.com, Senin, 06 April 2026.
Selain itu, Yudi juga mengaku hubungan tersebut juga kerap dilakukan di beberapa tempat, seperti hotel, di rumah terduga pelakor dan rumah orang tua pelakor. Dia juga menyebutkan kalau hubungan asmaranya dengan pelakor telah berjalan sekira enam tahun.
Di sisi lain, Yudi menambahkan kalau terduga pelakor telah mengaku kepada pendeta dan kepala (ketua – red) lingkungan dua Desa Mapanget Barat Lingkungan II, dan warga tentang perselingkuhannya yang berjalan sekira enam tahun.
Pengakuan itu diucapkan terduga pelakor pada Jumat, 13 Februari 2026, tepatnya saat terjadi kekerasan terhadap Angeliva Nender, anak bungsu Yudi.
Yudi juga menambahkan kalau pernyataan yang disampaikan terduga pelakor, telah diungkapkan kepala (ketua – red) lingkungan dua Desa Mapanget Barat Lingkungan II, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Mapanget.
Kuatir Mentalitas Anaknya Terganggu
Sementara SL, istri Yudi yang ditemui terpisah menandaskan, perilaku suaminya dengan terduga pelakor telah menganggu keutuhan rumah tangga yang dibina sekira 24 tahun lamanya.
Namun demikian kata SL, meski dia dan anak – anaknya telah terzolimi, namun terus berupaya untuk sabar. Bersyukur kata SL, dia dan anak – anaknya selalu mendapat penguatan dari para pendeta.

“Para pendeta terus membimbing secara spritual. Saya juga telah berupaya untuk menyadarkan suami, namun sia – sia. Terus terang yang saya kuatirkan adalah mental anak – anak saya. Mereka sudah besar dan telah mengerti apa yang ayah mereka lakukan,” ujar SL tegar.
Sebelumnya pada awal/pertengahan Maret 2026, SL didampingi kuasa hukumnya, telah berdialog dengan pihak manajemen RSM. Pada pertemuan itu, pihak manajemen mengaku telah memanggil terduga pelakor.
Hanya saja belum diketahui pasti tindakan yang diambil manajemen terkait masalah tersebut.
Langgar Undang – Undang Kedisiplinan ASN
“Kami merencanakan menemui kembali manajemen tempat terduga pelakor bekerja. Kami akan mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan atau sanksi yang diberikan kepada terduga pelakor,” tandas kuasa hukum SL, Samuel Tatawi, SH.
Menurut Samuel, pengakuan Yudi sudah merupakan bukti kalau perselingkuhan dan perzinahan benar – benar terjadi.
Samuel menegaskan, kejadian tersebut merupakan tanda awas bagi terduga pelakor karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikatakan, perselingkuhan dapat dibenarkan secara hukum, apabila terbukti melanggar norma kesusilaan dan ketentuan disiplin kepegawaian.
Dalam penjelasannya, Samuel menguraikan, di kalangan ASN perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dan dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, dengan ancaman:
SANKSI PIDANA :
Tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Tindak pidana perzinahan dan/atau perselingkuhan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang – Undang (KUH) Pidana, disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
ATURAN KEPEGAWAIAN :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 (izin cerai dan kawin bagi ASN):
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ASN yang melakukan perzinaan atau menikah tanpa izin saat masih terikat pernikahan sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS:
Pasal 41
PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP ini.
Perselingkuhan dianggap sebagai salah satu jenis pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 atas pelanggaran terhadap PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

Sanksi disiplin berat dalam pasal 8 ayat (4) meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Larangan Hidup Bersama Tanpa NIkah
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, harus dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.
Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut sudah berzinah maka akan dikenakan sanksi dan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Begitu juga dengan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri.
Disebutkannya juga, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4) huruf c, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Penulis: Christiaan N.G.

