Pilarmanado.com, MANADO – Perkara Wedding Organizer (WO) antara terduga tersangka TT alias Tit dengan pelapor Juita Ria Masinambouw, makin meruncing seiring adanya niat Noldy Lilah melaporkan rekayasa atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dibuat oknum penyidik II (Ekonomi) Kepolisian Resor Manado (Polresta) Manado, berinisial FM.
Melalui keterangannya kepada wartawan, Noldy menyatakan siap melaporkan FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait kesimpangsiuran statusnya dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya, status saya di BAP sebagai saksi yang memberatkan terhadap terlapor. Selanjutnya tanpa sepengetahuan saya, pengubah status saya menjadi saksi yang meringankan terhadap terlapor,” ujar Noldy, yang akrab disapa tonaas, kepada wartawan di Polda Sulut, Kamis, 04 Juni 2026.
Menurut Noldy, pengalihan status dirinya dalam BAP seharusnya tidak dilakukan penyidik, sepanjang tidak ada persetujuan darinya. Tidaklah berlebihan jika Noldy menilai, telah terjadi rekayasa atas status dirinya dalam mengungkap kebenaran perkara tersebut.
Menyikapi hal itu, penasihat hukum, Marcsano Wowor, S.H., dan Samuel Tatawi, S.H., menyatakan untuk melakukan pendampingan kepada Noldy, saat melaporkan keberatannya.
Keduanya mengatakan, penyidik tidak dapat mengubah status keterangan saksi dalam BAP dari memberatkan (a charge) menjadi meringankan (a de charge), jika hal tersebut dilakukan sendiri oleh penyidik tanpa adanya keterangan baru dari saksi.
Keduanya menegaskan, BAP adalah catatan resmi yang memuat pernyataan yang keluar langsung dari saksi, sehingga tidak dapat diubah secara sepihak tanpa disertai alasan tertentu.
“Kejadian ini jelas tidak hanya merugikan Pak Noldy dalam perannya sebagai saksi. Tapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian. Kami juga melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini,” ketus keduanya.
Kedua advokat ini menduga, dialihkannya status Noldy dari saksi memberatkan menjadi saksi meringankan erat kaitannya dengan perkara yang melilitkan TT, klien mereka.
Namun demikian keduanya menegaskan, tetap menghormati prosedur hukum, sepanjang tidak ditemukannya indikasi keterlibatan oknum penyidik dalam menjalankan kewenangannya.
Penulis: Christiaan N.G.

