Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    1 Juli 2026

    Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

    30 Juni 2026

    Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

    28 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      By Indra1 Juli 202620 Views
      Recent

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026

      Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

      30 Juni 2026

      Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

      28 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026

      Santrawan: Seluruh Saksi di Perkara DSP Gunung Ruang Berpeluang Tersangka

      27 Juni 2026

      Diundang Hashim, Santrawan: ‘Saya No Comment’

      27 Juni 2026

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026

      Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

      28 Juni 2026

      Santrawan: Seluruh Saksi di Perkara DSP Gunung Ruang Berpeluang Tersangka

      27 Juni 2026

      Diundang Hashim, Santrawan: ‘Saya No Comment’

      27 Juni 2026

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026
    • Pendidikan

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026

      Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

      30 Juni 2026

      Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

      28 Juni 2026

      Rektor Diminta Cegah Terulangnya Kontroversi di Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Peternakan Unsrat

      24 Juni 2026

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026

      Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

      30 Juni 2026

      Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

      28 Juni 2026

      Santrawan: Seluruh Saksi di Perkara DSP Gunung Ruang Berpeluang Tersangka

      27 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    IndraBy Indra1 Juli 202620 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Pemilihan kepala daerah tidak melalui DPRD berpotensi mendorong kandidat menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada penyandang dana politik. demi membiayai pencalonan dan kampanye”.
    PAKAR HUKUM PIDANA dan AKADEMISI, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.

    Pilarmanado.com, MANADO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, tidak serta – merta menutup peluang perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui pembentukan undang-undang baru.
    Putusan MK tersebut bersfat hanya mengikat terhadap norma yang diuji, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

    Sedangkan untuk kaitan terhadap konstitusionalitas pengaturan baru tersebut, baru dapat dinilai apabila norma yang mengatur mekanisme pemilihan melalui DPRD kembali diajukan untuk diuji ke MK.
    Demikian disampaikan pakar hukum pidana Dr. Santrawan Totone Paparang, S,H., M.H., M.Kn, terkait putusan MK atas dialihkan atau dikembalikannya sistem pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Baca Juga:  Meejan: Kemajuan Teknologi Kurangi Minat Baca Siswa, ANBK SDN 81 Manado Gabung SDI 10/73 Pandu

    Tidak Mengikat

    “Apabila pembentuk undang – undang, yakni DPR bersama pemerintah, kemudian membentuk undang – undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka secara hukum Putusan MK atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak otomatis mengikat terhadap undang – undang yang baru,” jelas Santrawan kepada Pilarmanado.com, Rabu, 01 Juli 2026.
    Dalam kajian yuridisnya, Santrawan menegaskan, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu sebabnya kata dia, putusan tersebut sifatnya hanya mengikat terhadap norma yang terdapat dalam undang – undang tersebut.

    Biaya Politik Tinggi

    Ditandaskan Santrawan, sedikitnya ada tiga persoalan atau alasan utama yang perlu diperhatikan jika pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Pertama, tingginya biaya (cost politik – red) politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

    Kedua, masa kampanye yang panjang membutuhkan energi, waktu, dan biaya yang besar sehingga kurang efisien. Sedangkan yang ketiga, kontestasi pilkada langsung kerap memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan politik, hingga menjurus pada risiko mengganggu keamanan dan ketertiban.
    Sebaliknya di sisi lain, Santrawan melihat adanya sejumlah manfaat apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ia berpendapat kepala daerah terpilih dapat lebih fokus menjalankan pemerintahan karena tidak dibebani utang politik yang besar.
    “Saya menilai, mekanisme tersebut dinilai berpotensi menekan munculnya tindak pidana korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik. Itu sebabnya sistem pemilihan melalui DPRD harus memberikan ruang legitimasi dari masyarakat,” kata peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum.

    Baca Juga:  SD Negeri 103 Manado Siap Gladi Bersih ANBK

    Bukan Sekadar Perdebatan Politik

    Dia mencontohkan calon kepala daerah diwajibkan memperoleh sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, yang dibuktikan melalui surat dukungan bermeterai disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendukung.

    Dengan begitu, calon yang dipilih DPRD tetap memiliki legitimasi serta dukungan nyata dari masyarakat, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
    “Bagi saya, bukan semata – mata dipilih langsung atau melalui DPRD, tetapi bagaimana kita mampu memilih kepala daerah yang memiliki legitimasi, berintegritas, bebas dari beban politik dan praktik korupsi, serta penyempurnaan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar perdebatan politik,” pungkas Santrawan.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

    30 Juni 2026

    Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

    28 Juni 2026

    Santrawan: Seluruh Saksi di Perkara DSP Gunung Ruang Berpeluang Tersangka

    27 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    1 Juli 202620 Views

    Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

    30 Juni 202667 Views

    Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

    28 Juni 202614 Views

    Santrawan: Seluruh Saksi di Perkara DSP Gunung Ruang Berpeluang Tersangka

    27 Juni 202641 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    1 Juli 2026

    Balai GTK Sulut Gelar Pelatihan Calon Kepala Sekolah

    30 Juni 2026

    Konsisten Perjuangkan Masyarakat Sulut, Reses CEP Tuai Apresiasi

    28 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,674 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.