Pilarmanado.com, MANADO – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng, seiring mencuatnya dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan oknum penyidik berinisial FM.
Ditengarai, FM yang adalah penyidik di Unit II (Ekonomi) Kepolisian Resor Manado (Polresta) Manado, melakukan aksinya dengan mempertersangkakan TT, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan JRM.
Tak hanya itu, FM juga diduga kuat memutar balikkan status Noldy Lilah, dari saksi yang memberatkan terlapor menjadi saksi meringankan bagi terlapor. Indikasi tersebut sangat memungkinkan mengingat suami pelapor juga seorang Aparat Penegak Hukum (APH) aktif.

Dalam melakukan operandinya, FM diduga mengesampingkan bukti – bukti yang disodorkan tersangka TT, berupa perjanjian atau kontrak terkait tanggal perkawinan pelapor.
Sebelumnya pada 4 Agustus 2023, TT dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi pukul 15.00 WITA. Ironisnya, pada tanggal dan hari yang sama, TT kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya gelar perkara.
Begitu juga saat TT ditahan, tidak melalui proses gelar perkara dan tanpa mempertimbangkan di mana TT memiliki tiga anak, masing – masing berusia 4 tahun, 2 tahun dan 6 bulan.
TT sendiri menjalani masa penahanan selama 2 bulan di Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang, dengan status tahanan titipan dari Polresta Manado, akhirnya dibebaskan.
Lama berselang, tepatnya pada 31 Maret 2026, penyidik Polresta Manado menerbitkan surat panggilan pertama, namun baru diantar pada 07 April oleh kepala (ketua) lingkungan.
Lebih aneh lagi, hanya berselang dua jam, surat panggilan kedua diterbitkan lagi dengan alasan TT tidak kooperatif. Intinya, surat tersebut bertuliskan penyerahan TT sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Memirisnya lagi, FM juga mengalihkan perkaranya dari perkara perdata menjadi perkara pidana. Selain itu ada juga perbuatan FM yang merugikan terlapor, berupa pemalsuan tanda tangan TT.
Bukti itu terlihat jelas pada lembaran akhir BAP, di mana tanda tangan pelapor berbeda dengan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Padahal jika disimak, tidak ada kerugian baik materiil maupun imateriil yang dialami pelapor, jika mereka mau menyelesaikan masalah itu secara baik – baik dan transparan.
Padahal secara aturan dan hukum, klausul kontrak tidak bisa dibatalkan, sepanjang tidak memiliki alasan yang kuat, apalagi bersifat memaksa. Unsur adanya dugaan paksaan, di mana terlapor dipaksa menulis di kwitansi untuk mengganti uang kerugian ratusan juta.
Tak hanya sampai di situ, pelapor juga menghubungi beberapa rekan dari Polres Minahasa, termasuk Noldy Lilah, untuk menagih uang pelapor. Namun Noldy Lilah akhirnya mengundurkan diri, setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya

Imbasnya, TT yang merasa dirugikan akhirnya balik menuntut haknya. Melalui kuasa hukumnya, Marcsano Wowor, S.H., dan Samuel Tatawi, S.H, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Upaya itu ditempuh sebagai langkah pembuktian kalau klien mereka tidak bersalah.
“Kami mengajukan permintaan gelar perkara khusus, karena yakin perkara yang menjerat klien kami, bukanlah perkara pidana tapi perdata. Nantinya kami akan buktikan dengan surat – surat perjanjiian atau kontrak antara klien kami dengan pelapor,” ujar Marcsano dan Samuel.
Ada pun ihwal kejadiannya kata keduanya, berawal dari rencana pernikahan pelapor dan suaminya. Setelah disepakati tanggal pernikahan berikut anggarannya, baik pelapor maupun terlapor melakukan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam prjanjian itu disebutkan, klien tidak dapat membatalkan secara sepihak, kecuali pindah tanggal. Selanjutnya, pelapor yang menyetujui isi perjanjian, kemudian menandatanganinya.

Namun satu bulan sebelum acara pernikahan, terlapor melakukan pembatalan sepihak tanpa alasan jelas dan meminta dikembalikan seluruh uang yang diberikan kepada terlapor.
Jelas permintaan itu tak bisa dipenuhi terlapor karena sudah bekerja dan membuking beberapa vendor.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulut terkait keterlibatan FM. Namun demikian, lanjut keduanya, masalah tersebut akan ditindaklanjuti jika laporan yang disampaikan, sengaja dihalang – halangi oleh pihak – pihak tertentu.
“Sebagai kuasa (penasihat –red) hukum, kami berharap apa yang disampaikan dalam gelar perkara khusus dapat diterima, berdasarkan bukti – bukti yang kami ajukan. Namun demikian, untuk keputusannya ada pada pihak Polri,” ujar Samuel.
Sementara pada bagian lain, Marcsano dan Samuel, siap mendampingi Noldy Lilah, untuk melaporkan penyidik FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait status sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Melalui keterangannya kepada wartawan, Noldy menyatakan siap melaporkan FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait kesimpangsiuran statusnya dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya, status saya di BAP sebagai saksi yang memberatkan terhadap terlapor. Selanjutnya tanpa sepengetahuan saya, pengubah status saya menjadi saksi yang meringankan terhadap terlapor,” ujar Noldy, yang akrab disapa tonaas, kepada wartawan di Polda Sulut, Kamis, 04 Juni 2026.
Menyikapi hal itu, Marcsano dan Samuel menyatakan, akan melakukan pendampingan kepada Noldy, saat melaporkan keberatannya.
Keduanya mengatakan, penyidik tidak dapat mengubah status keterangan saksi dalam BAP dari memberatkan (a charge) menjadi meringankan (a de charge), jika hal tersebut dilakukan sendiri oleh penyidik tanpa adanya keterangan baru dari saksi.
Ditandaskan, BAP adalah catatan resmi yang memuat pernyataan yang keluar langsung dari saksi, sehingga tidak dapat diubah secara sepihak tanpa disertai alasan tertentu.
“Kejadian ini jelas tidak hanya merugikan Pak Noldy dalam perannya sebagai saksi. Tapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian. Kami juga melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini,” ketus keduanya.
Sementara kuasa hukum TT lainnya, Samuel Tatawi, S.H., menyampaikan terima kasihnya kepada Kepala Polda, Wakil Kepala Polda, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim), Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, yang telah membuka ruang digelarnya perkara khusus.
Namun begitu kata Samuel, untuk memastikan kasus tersebut diproses hukum berjalan sesuai prosedur, pihaknya meminta semua pihak yang peduli untuk bersama – sama membantu mengawalnya, sehingga masalahnya menjadi terang – benderang.
“Sebagai kuasa (penasihat –red) hukum, kami berharap apa yang disampaikan dalam gelar perkara khusus dapat diterima, berdasarkan bukti – bukti yang kami ajukan. Namun demikian, untuk keputusannya ada pada pihak Polri,” ujar Samuel menimpali. Penulis: Christiaan N.G.

